Gubernur Riau Ingatkan Warga: Membuka Lahan dengan Membakar Bisa Dipenjara!
PRANUSA.ID– Gubernur Riau Syamsuar mengingatkan warganya yang akan bercocok tanam atau berkebun agar membuka lahan baru dengan tetap memperhatikan prosedur dan tidak mengambil jalan pintas dengan cara membakar semak belukar yang nanti bisa berdampak buruk.
Hal itu Syamsuar sampaikan karena menurutnya, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Riau saat ini, sebagian besar diakibatkan oleh oknum yang akan membuka lahan baik itu untuk perkebunan maupun pertanian dengan cara membakar.
Maka, ia pun menegaskan, membuka lahan dengan cara membakar merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat diancam dengan pidana penjara.
“Harapan kami kepada masyarakat, jika membuka lahan harus sesuai prosedur. Bagaimana pun juga kalau tidak sesuai prosedur, maka akan ditangani oleh penegak hukum,” ujar Syamsuar dilansir dari Antara News, Minggu (25/07/2021).
Guna mengambil tindakan tegas terhadap pelaku Karhutla, Gubernur Syamsuar mengaku sudah meminta penegak hukum dan Satuan Tugas (Satgas) Karhutla Riau untuk menangkap oknum pembakaran lahan di wilayah Riau tanpa pandang bulu, baik warga masyarakat maupun korporasi.
“Kami mohon bantuan penegak hukum, sehingga kita tahu siapa oknum yang membuka lahan dengan cara membakar. Kalau tertangkap sanksinya tentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku,” sambungnya.
Hingga saat ini tim gabungan terus berupaya memadamkan kebakaran lahan yang terjadi di wilayah Kubu, Kabupaten Rokan Hilir. Sehari sebelumnya, kebakaran di lokasi itu telah dipadamkan, namun api kembali muncul mengingat di daerah itu masih banyak semak belukar dan lahan gambut.
Laporan: Bagas R
Editor: Jessica C. Ivanny