Heboh! Warga Non-Muslim di Aceh Ditegur agar Pakai Penutup Kepala | Pranusa.ID

Heboh! Warga Non-Muslim di Aceh Ditegur agar Pakai Penutup Kepala


Wajibkah wanita non-muslim di Aceh berhijab? (DW/PRANUSA)

PRANUSA.ID — Sebuah keluarga keturunan Tionghoa tampak dihampiri sejumlah petugas berseragam Wilayatul Hisbah (WH) ketika tengah bertamasya dan memancing di lokasi wisata Lhokseudu, Kabupaten Aceh Besar, Minggu (4/4/2021).

Keluarga yang merupakan warga nonmuslim itu tidak mengenakan penutup kepala alias jilbab sehingga mendatangkan teguran dari oknum petugas lembaga pengawasan pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi Aceh.

“Mau tanya, bapak muslim, enggak?” tanya salah seorang pria berbaju warna khaki di bawah gazebo sebuah kafe dalam video dikutip dari Liputan6.com, Selasa (6/4).

Setelah dijawab bukan, pria tersebut lantas meminta istri lelaki tadi untuk menghargai kearifan lokal terkait pemberlakuan syariat di Provinsi Aceh tersebut.

Lelaki itu kemudian menimpali bahwa ia dan keluarga telah lama menetap di Provinsi Aceh sehingga bisa saja dianggap sebagai orang Aceh. Ia mengaku agak ragu dengan kewajiban menutup kepala atau berhijab.

Pasalnya, petugas itu menjelaskan bahwa penutup kepala adalah kewajiban bagi perempuan. Petugas itu menyebut penutup kepala itu tidak mesti berupa jilbab.

“Bukan pakai jilbab, kain sarung depan gini saja,” tukas petugas tersebut.

Lelaki dari keluarga keturunan Tionghoa itu kembali meragukan pernyataan dari petugas. Ia meyakini bahwa hal tersebut tidak berlaku bagi perempuan nonmuslim.

Namun, si petugas justru berdalih bahwa hal itu merupakan kearifan lokal di Provinsi Aceh. Sebelum beranjak, pria itu juga sempat berkata bahwa perempuan nonmuslim yang tidak mengenakan jilbab melanggar qanun.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Elidar mengungkapkan bahwa hingga saat ini, belum ada klausul di dalam qanun yang mewajibkan perempuan nonmuslim di Aceh untuk berhijab.

“Di dalam qanun tidak diatur, kalau kita paksakan mereka pakai hijab, makin ribut lagi, seperti di Padang. Mereka punya hak sendiri, dia tidak diatur di dalam qanun, qanun hanya mengatur orang muslim,” kata Elidar dalam keterangannya, Selasa (6/4).

Untuk diketahui, tata cara berbusana di Aceh dan kewenangan WH dalam mengawasi pelaksanaan qanun sendiri diatur dalam Qanun Nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariah Islam di bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.

Laporan: Bagas R.
Editor: Jessica C. Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top