ICW Ungkap Ada 444 Kasus Korupsi Sepanjang 2020: Negara Rugi Rp18,6 T | Pranusa.ID

ICW Ungkap Ada 444 Kasus Korupsi Sepanjang 2020: Negara Rugi Rp18,6 T


(Ilustrasi: Tribun)

PRANUSA.ID — Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Siti Juliantari mengungkapkan ada sebanyak 444 kasus korupsi yang telah ditindak aparat penegak hukum sepanjang tahun 2020 dengan total kerugian negara mencapai Rp18,6 triliun.

“Paling tidak ada 444 kasus korupsi yang ditindak oleh penegak hukum sepanjang tahun 2020, dengan tersangkanya 875 orang, kerugian negara sekitar Rp18,6 triliun,” kata Tari dalam diskusi virtual bertajuk ‘Menyoal Konflik Kepentingan: Masalah Integritas dan Etika Pejabat Publik’, Minggu (15/8/2021).

Selain itu, sepanjang 2020, Tari menyebut pihaknya juga mencatat terjadinya kasus suap senilai Rp86,5 miliar dan kasus pungutan liar (pungli) senilai Rp5,2 miliar.

Menurutnya, banyak dari tersangka kasus tindak pidana korupsi dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

“Pasal 2 dan 3 ini, secara jelas, di pasal ini disebutkan bahwa perbuatannya itu memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, berarti disitu ada kepentingan pribadi maupun kelompoknya,” ungkap Tari.

Meski begitu, ia tidak menampik bahwa konflik kepentingan tersebut juga secara tersirat diperlihatkan oleh pasal-pasal lain .

Berikut bunyi Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor:

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”

Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor berbunyi:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”

Penulis: Jessica C. Ivanny
Editor: Bagas R.

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top