Ingkar Janji, Warga Rusun Petamburan Laporkan Anies ke Ombudsman | Pranusa.ID

Ingkar Janji, Warga Rusun Petamburan Laporkan Anies ke Ombudsman


FOTO: Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Dok. Ayo Jakarta).

PRANUSA.ID– Warga Rumah Susun (Rusun) Petamburan melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Ombudsman Perwakilan Jakarta. Anies disebut tidak menjalankan perintah pengadilan untuk membayar ganti rugi kepada 473 kepala keluarga (KK) terkait penggusuran.

“Berbagai upaya sudah kami lakukan, namun hingga saat ini belum juga ada iktikad baik dari Pemprov DKI untuk menunaikan kewajibannya berdasarkan putusan pengadilan,” ujar perwakilan korban penggusuran, Masri Rizal, Kamis (28/10/2021).

Putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Putusan memerintahkan Pemprov DKI membayar ganti rugi kepada 473 KK warga Petamburan atau sebesar Rp4,73 miliar serta memberikan unit rumah susun sesuai janji sebelum penggusuran.

Masri menyebut pada 15 Januari 2019, Anies pernah berjanji bakal membayar ganti rugi. Namun, hingga saat ini tidak pernah terealisasi.

Kasus telah berlangsung menahun

Kasus ini bermula ketika 473 KK warga RW 09 Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, digusur pada 1997. Penggusuran untuk pembangunan Rusunami di wilayah tersebut.

Meski demikian, pada pelaksanaannya Pemprov DKI melanggar hukum karena melakukan pembebasan tanah sepihak hingga relokasi tertunda 5 tahun karena pembangunan Rusunami molor.

Warga kemudian menggugat Pemprov DKI yang kemudian dikabulkan melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2003. Putusan tersebut dikuatkan melalui Putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 377/Pdt/2004/PT.DKI tanggal 23 Desember 2004 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2409/KPDT/2005 tanggal 26 Juni 2006.

Langkah warga meminta hak sangat sulit karena tidak ada iktikad dari Pemprov DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta mengajukan peninjauan kembali yang kemudian ditolak melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 700/PK.pdt/2014.

Pemprov juga sempat mengajukan permohonan status non-executable kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun kembali ditolak.

“Tidak ada alasan Pemprov tidak mengeksekusi putusan dan memulihkan hak warga. Apa yang dilakukan Pemprov DKI adalah maladministrasi dan melanggar hak warga mendapatkan pemulihan atas pelanggaran jaminan tempat tinggal yang layak yang telah dialami,” ujar pengacara publik LBH Jakarta yang mendampingi warga dalam pengaduan, Charlie Albajili.

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho berjanji akan menindaklanjuti pengaduan tersebut.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top