Jimly soal MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK: Lebih Setuju dengan Hakim yang Beda Pendapat | Pranusa.ID

Jimly soal MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK: Lebih Setuju dengan Hakim yang Beda Pendapat


FOTO: KPK.

Penulis: Marsianus N. Nggoi
Editor: Jessica C. Ivanny

PRANUSA.ID — Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi soal UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menuai pro dan kontra di kalangan praktisi hukum hingga masyarakat.

Dikabulkannya uji materi tersebut berbuntut pada perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddique pun mengemukakan ketidaksetujuannya dengan putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Dikutip Kompas.id, Jimly mengaku lebih setuju dengan empat Hakim MK yang mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

“Sangat tidak setuju (perpanjangan masa jabatan KPK,” kata Jimly dalam program ROSI, Kompas TV Kamis (1/6/2023) malam.

“Terkait putusan mengenai undang-undang tentang KPK, kalau tanya saya, lebih setuju dengan yang 4 orang dissenting opinion.”

Ia lantas menyoroti salah satu alasan MK dalam putusan tersebut, di mana ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun bersifat diskriminatif.

Ketua MK 2003-2008 ini menilai alasan tersebut tidak berdasar, pasalnya, kata dia diskriminasi itu menyangkut hak asasi manusia bukan lembaga negara.

“Alasannya diskriminasi, apanya yang diskriminasi? Diskriminasi itu hak asasi manusia, bukan hak asasi lembaga negara,” ujar Jimly.

“Kalau hak, kewenangan lembaga terserah kepada pembentuk undang-undang mengaturnya,” ungkapnya.

Kendati mengaku tidak setuju, Jimly menuturkan tetap menghormati putusan MK tersebut.

Ia mengatakan tradisi untuk menghormati putusan pengadilan, sama dengan keadilan itu sendiri.

“Tetapi yang putusan resmi itu kan yang berlima, kita harus hormati,” ujarnya.

“Ya sudah, mana ada putusan pengadilan puas semua orang, tidak ada. Ini harus kita terima,” tambahnya.

Dikutip Kompas.com, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono sebelumnya mengatakan, putusan majelis hakim MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun langsung berlaku sejak putusan dibacakan.

Artinya, aturan tersebut sudah berlaku bagi pimpinan KPK yang saat ini sedang menjabat. Dengan demikian, masa tugas Ketua KPK Firli Bahuri dan kawan-kawan akan berakhir pada tahun depan atau 2024.

“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023, diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun,” kata Fajar di Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023, atau tinggal kurang lebih enam bulan lagi, maka pihak MK menilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.

Oleh karena itu, MK menyegerakan memutus perkara 112/PUU-XX/2022 guna memberikan kepastian masa jabatan pimpinan KPK periode ini.

“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” tutur Fajar. (*)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top