Paralegal Justice Award untuk Kades dan Lurah yang Mampu Selesaikan Sengketa
Penulis: Marsianus N. Nggoi
Editor: Jessica C. Ivanny
PRANUSA.ID — Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pelapor berinisial AWW pada Rabu, 31 Mei 2023 lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menerangkan, pelaporan tersebut karena diduga Denny Indrayana telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.
Dugaan tersebut merupakan buntut dari cuitan Denny beberapa waktu lalu soal rumor Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutuskan Pemilu menjadi sistem coblos gambar partai.
Sandi pun mengatakan bahwa kasus tersebut saat ini sedang didalami oleh tim penyidik Bareskrim Polri.
“Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama AWW dan terlapor yang dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023 yaitu, satu atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana, dua atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99,” kata Sandi kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).
Dalam laporan itu, Sandi mengatakan, ada sejumlah saksi dan bukti yang diajukan dalam laporan ini.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP,” ujarnya.
“Adapun saksi-saksi yaitu An. WS dan An AF. Kemudian Barang bukti yang ditemukan, yaitu satu bundel tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan 1 (satu) buah flash disk berwarna putih merek Sony 16 Gb,” sambung Sandi.
Dia mengatakan pelapor mengaku melihat unggahan Denny soal rumor putusan MK tersebut. Menurut Sandi, pelapor merasa unggahan tersebut mengandung hoax.
“Adapun uraian kejadian yaitu pada tanggal 31 Mei 2023 pelapor melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99 yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), berita bohong (Hoax), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara,” ujarnya.
Sebelumnya, Denny Indrayana menyebut, MK bakal memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup alias sistem coblos partai. Informasi itu ia peroleh dari orang yang sangat dipercaya kredibilitasnya. (*)