Jokowi Akan Terapkan Darurat Sipil, Ini Landasan Hukumnya | Pranusa.ID

Jokowi Akan Terapkan Darurat Sipil, Ini Landasan Hukumnya


Rencana Jokowi Terapkan Darurat Sipil

PRANUSA- Selain kebijakan pembatasan sosial dalam skala besar sebagai langkah untuk menanggulangi persebaran virus corona atau Covid-19, ke depan Jokowi juga akan mengambil kebijakan darurat sipil jika keadaan semakin memburuk.

Menurut dia, hal itu perlu dilakukan agar penyebaran Covid-19 di Tanah Air tidak semakin meluas ke sejumlah wilayah.

Darurat Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Pasal 1 menyatakan, Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang. Tiga syarat keadaan darurat itu ditentukan dalam Pasal 1 ayat 1, 2, dan 3.

Pasal 1 ayat 1 yaitu keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa.

Pasal 1 ayat 2 yakni timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga.

Dan Pasal 1 ayat 3 yaitu Hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.

Cakupan darurat sipil di daerah diatur dalam Pasal 4 yang menyatakan, daerah-daerah penguasaan darurat sipil dilakukan oleh kepala daerah serendah-rendahnya dari daerah Tingkat II selaku Penguasa Darurat Sipil Daerah yang daerah hukumnya ditetapkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang. Penguasa Darurat Sipil dimaksud dibantu oleh suatu badan yang terdiri dari:bahwa gubernur otomatis menjadi penguasa darurat sipil daerah (PDSD).

 

(Kris)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top