Jokowi Tambah Modal Rp 2,1 Triliun untuk Pertamina
PRANUSA.ID — Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan tambahan modal bagi PT Pertamina (Persero) senilai Rp 2,1 triliun.
Hal itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Saham Perseroan PT Pertamina yang resmi diteken pada 10 September lalu.
Pemberian tambawhan modal sendiri tidak berbentuk uang tunai, melainkan pengalihan aset negara ke Pertamina yang berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia, pengadaan tambahan modal dari pengalihan aset negara tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2010, 2011, 2012, 2013, 2014, 2015, 2016 dan 2017.
Salah satu bentuk aset negara adalah jaringan distribusi gas bumi yang terdapat di Desa Kalisampurno, Tanggulangin, Sidoarjo, Jaringan Pipa Gas Konta Bontang, Jaringan Pipa Gas Kota Bekasi, Jaringan Pipa Gas Kota Bogor, Jaringan Pipa Gas Prabumulih, dan lainnya.
Jaringan distribusi gas bumi tersebut diperuntukkan bagi rumah tangga eks Satuan Kerja Ditjen Migas Kementerian ESDM senilai Rp 1,3 triliun.
Bentuk aset negara lainnya adalah stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) dan infrastruktur pendukungnya senilai Rp 798 miliar, misalnya SPBG Jl. RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan.
(Crn/Pranusa)