KAHMI Jaya: Hak Interpelasi Upaya PSI Menjatuhkan Anies Baswedan

pranusa.id August 20, 2021

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Dok. Ayo Jakarta).

PRANUSA.ID– Korps Alumnis Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Jaya mengkritik pengajuan hak interpelasi terkait penyelenggaraan Formula E yang diinisiasi oleh Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan beberapa anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta.

Menurut KAHMI Jaya, upaya hak interpelasi tersebut merupakan langkah yang ditempuh oleh fraksi parpol terkait dengan tujuan untuk menjatuhkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Menurut Sekretaris Umum Majelis Wilayah Korps Alumnis Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Jaya Moehammad Amin, hak bertanya bisa dilakukan dengan cara lain. Tidak harus melalui interpelasi.

“Bisa ditanyakan dengan cara lain lah. Kalau ini (interpelasi) jelas ingin jatuhkan Pak Anies. Biarkan Anies fokus penanganan Covid-19, jangan buat gaduh,” kata Amin melalui keterangan persnya, Kamis (19/08/2021).

Menurutnya, politisi di DPRD DKI cukup memanggil Dinas Olahraga dan Pemuda, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), dan pihak terkait lainnya.

Amin memandang, sejauh ini Anies telah berhasil dalam penanganan COVID-19 di ibu kota. Apalagi, Jakarta sudah masuk zona hijau dan program vaksinasinya melebihi target Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kemudian, dengan kondisi masyarakat yang sulit sekarang Pemprov DKI juga bisa menyalurkan bantuan sosial tunai dan beras premium serta mampu memberi bantuan ke warga yang terdampak Covid-19. Oleh karena itu, ia meminta jangan lagi ada kegaduhan politik yang bisa membuat warga Jakarta tidak tenang.

“Makanya, saya katakan interpelasi ini politis, ingin jatuhkan Anies. Saya anggap PSI kegenitan lah,” kata Amien.

Diketahui, sebanyak 13 anggota Fraksi PDIP dan PSI DPRD DKI Jakarta telah menandatangani pengajuan hak interpelasi kepada Gubernur Anies Baswedan terkait hajatan Formula E.

Syarat terwujudnya hak interpelasi Formula E tersebut adalah rapat paripurna harus dihadiri oleh 50% tambah 1 dari seluruh anggota DPRD.

Artinya, harus ada 54 anggota DPRD yang hadir. Kemudian harus ada 28 anggota dewan pada rapat paripurna yang menyetujui penggunaan hak interpelasi tersebut.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis…
Wapres Gibran Tinjau Pengungsian Gempa Sikka di Stadion Samador, Minta Bantuan Jangkau Wilayah Terisolasi
MAUMERE, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming meninjau…
Atasi Bencana Gempa Flores, Pemprov NTT Kelola Dana Bantuan Rp4,35 Miliar dan Kucurkan Logistik
ENDE, PRANUSA.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan…
Bank NTT Cabang Ende Salurkan 100 Paket Sembako dan Terpal untuk Korban Gempa Flores
ENDE, PRANUSA.ID — Gelombang kepedulian bagi masyarakat terdampak bencana gempa…
Peringati HUT ke-78 dan Menuju Dasawindu 2028, SMA Kolese De Britto Resmi Buka PSB TA 2027/2028
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 SMA Kolese…