KAI Catat 36 Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Api, NIK Pelaku Akan Diblokir

pranusa.id October 19, 2025

PT Kereta Api Indonesia atau KAI. (Indosatunews.com)

JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mencatat telah menerima 36 laporan kasus pelecehan seksual yang terjadi di layanan Commuter Line (KRL) dan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025.

Pihak KAI menegaskan tidak akan menolerir tindakan tersebut dan akan menerapkan sanksi tegas berupa blacklist atau pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi pelaku.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, merinci bahwa mayoritas insiden terjadi di layanan komuter yang padat.

“Dari total laporan tersebut, 33 kejadian terjadi di layanan KA Commuter Line, sedangkan tiga kejadian terjadi di KAJJ,” kata Ixfan Hendriwintoko di Jakarta, Ahad (19/10/2025).

Ixfan mengatakan, angka laporan ini menjadi pengingat bahwa dibutuhkan kesadaran bersama untuk menciptakan transportasi publik yang aman. Sebagai langkah preventif, KAI Daop 1 Jakarta menggandeng komunitas pecinta kereta api, seperti Train Photograph dan Jejak Railfans, untuk melakukan sosialisasi anti-pelecehan seksual.

Kegiatan sosialisasi yang digelar di Stasiun Jatinegara pada Sabtu (18/10) itu berfokus pada edukasi mengenai bentuk-bentuk pelecehan, langkah pencegahan, serta mekanisme pelaporan cepat di area stasiun maupun di dalam kereta.

KAI memastikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, penumpang yang kedapatan melakukan pelecehan akan langsung diproses dan dimasukkan ke dalam daftar hitam. NIK pelaku akan diblokir sehingga tidak dapat lagi menggunakan layanan kereta api.

Pihaknya pun mengimbau para penumpang untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan insiden pelecehan.

“Pelanggan yang mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan dapat segera melapor kepada petugas di stasiun, di atas kereta, melalui Contact Center KAI 121 atau dengan meminta bantuan kepada penumpang lainnya,” katanya.

Ixfan berharap, dengan adanya sosialisasi dan sanksi tegas, penumpang akan semakin berani melawan dan melaporkan. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada pembiaran terhadap tindak pelecehan.

“Kita semua memiliki tanggung jawab bersama untuk mencegah dan menindak segala bentuk pelecehan,” ujar Ixfan.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Bedah Buku “Legislative Inaction”: Menyoroti Lemahnya Peran Legislatif di Indonesia
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Social Movement Institute (SMI) menggelar kegiatan bedah…
Kesaksian Dosen di Sidang MK: Gaji Pokok Di Bawah UMK, Hingga Terpaksa Jualan di Car Free Day
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kisah memilukan diungkapkan oleh Imam Ahmad, seorang…
Ketua Komisi VIII DPR RI Buka Peluang RUU Pidana LGBT, Sebut Perilaku Menyimpang sebagai Ancaman Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang…
Aksi “Ibu Berisik” di Bundaran UGM: Suarakan Persoalan Inflasi hingga Pajak Mencekik
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID – Komunitas Ibu Berisik menggelar aksi damai dan…
Ribuan Pelayat Tuntut Balas Dendam ke AS dan Israel Atas Kematian Ayatollah Ali Khamenei
TEHERAN, PRANUSA.ID – Ribuan pelayat memadati upacara pemakaman Pemimpin Tertinggi…