Kapolri: Polisi Diberi Kewenangan yang Kadang Langgar HAM tapi Dibenarkan | Pranusa.ID

Kapolri: Polisi Diberi Kewenangan yang Kadang Langgar HAM tapi Dibenarkan


Listyo Sigit Prabowo (OKEZONE).

PRANUSA.ID — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk menggunakan kewenangan yang sangat rentan dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) secara bertanggung jawab.

Hal itu diperintahkannya saat memberikan arahan dalam rapat kerja teknis (Rakernis) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/4).

“Rekan-rekan diberikan kewenangan tertentu yang kadang kala hal ini melanggar hak asasi manusia. Tapi dibenarkan, artinya apa. Ini harus dipertanggungjawabkan,” kata dia.

Menurutnya, kewenangan itu hanya boleh dilakukan polisi jika tujuannya adalah untuk menjaga, melindungi dan mengayomi kepentingan masyarakat dalam hal ini dari gangguan keamanan dan ketertiban.

Meski begitu, jika ternyata masyarakat mengabaikan peringatan dari polisi dan bahkan membahayakan petugas, maka anggota kepolisian bisa melakukan kewenangan tersebut.

“Kalau itu berisiko membahayakan masyarakat, atau membahayakan rekan-rekan. Rekan-rekan bisa menggunakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang,” jelasnya.

“Dan di situ tentunya akan berhadapan dengan pelanggaran hak asasi manusia,” tambah Listyo.

Dalam melakukan kewenangan tersebut, Listyo memastikan jajarannya akan dilindungi oleh hukum selama dilakukan secara benar dalam situasi yang tepat pula.

“Namun, rekan-rekan dilindungi oleh undang-undang sepanjang itu dilakukan rekan-rekan dengan benar,” imbuhnya.

Laporan: Bagas R.
Editor: Jessica C. Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top