Kapolri: Polisi Diberi Kewenangan yang Kadang Langgar HAM tapi Dibenarkan

pranusa.id April 13, 2021

Listyo Sigit Prabowo (OKEZONE).

PRANUSA.ID — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk menggunakan kewenangan yang sangat rentan dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) secara bertanggung jawab.

Hal itu diperintahkannya saat memberikan arahan dalam rapat kerja teknis (Rakernis) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/4).

“Rekan-rekan diberikan kewenangan tertentu yang kadang kala hal ini melanggar hak asasi manusia. Tapi dibenarkan, artinya apa. Ini harus dipertanggungjawabkan,” kata dia.

Menurutnya, kewenangan itu hanya boleh dilakukan polisi jika tujuannya adalah untuk menjaga, melindungi dan mengayomi kepentingan masyarakat dalam hal ini dari gangguan keamanan dan ketertiban.

Meski begitu, jika ternyata masyarakat mengabaikan peringatan dari polisi dan bahkan membahayakan petugas, maka anggota kepolisian bisa melakukan kewenangan tersebut.

“Kalau itu berisiko membahayakan masyarakat, atau membahayakan rekan-rekan. Rekan-rekan bisa menggunakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang,” jelasnya.

“Dan di situ tentunya akan berhadapan dengan pelanggaran hak asasi manusia,” tambah Listyo.

Dalam melakukan kewenangan tersebut, Listyo memastikan jajarannya akan dilindungi oleh hukum selama dilakukan secara benar dalam situasi yang tepat pula.

“Namun, rekan-rekan dilindungi oleh undang-undang sepanjang itu dilakukan rekan-rekan dengan benar,” imbuhnya.

Laporan: Bagas R.
Editor: Jessica C. Ivanny

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis…
Wapres Gibran Tinjau Pengungsian Gempa Sikka di Stadion Samador, Minta Bantuan Jangkau Wilayah Terisolasi
MAUMERE, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming meninjau…
Atasi Bencana Gempa Flores, Pemprov NTT Kelola Dana Bantuan Rp4,35 Miliar dan Kucurkan Logistik
ENDE, PRANUSA.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan…
Bank NTT Cabang Ende Salurkan 100 Paket Sembako dan Terpal untuk Korban Gempa Flores
ENDE, PRANUSA.ID — Gelombang kepedulian bagi masyarakat terdampak bencana gempa…
Peringati HUT ke-78 dan Menuju Dasawindu 2028, SMA Kolese De Britto Resmi Buka PSB TA 2027/2028
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 SMA Kolese…