Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Palsu, Bambang Tri dan Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara

pranusa.id April 19, 2023

FOTO: Bambang Tri (kiri) dan Gus Nur (kanan).

Laporan: Maria IN ¦ Editor: Bagas R.

PRANUSA.ID– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Keduanya terdakwa kasus penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Hasil vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Diketahui bahwa tuntutan sebelumnya adalah 10 tahun. Tuntutan tersebut tidak hanya berlaku untuk Gus Nur namun juga Bambang Tri.

Bambang Tri dinilai terbukti sesuai dengan dakwaan primer pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, tentang keonaran.

“Menyatakan bahwa Bambang Tri Mulyono terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan menyebarkan berita bohong dengan sengaja hingga membuat keonaran secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun,” kata Yuli saat persidangan, Selasa (18/4/2023).

Sementara Gus Nur, dijatuhi 6 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim atas kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Menanggapi putusan di ruang sidang tersebut, Gus Nur menyerahkan semua kepada Allah. “Insyaallah pengadilan Allah yang akan berlaku, matursuwun,” kata Gus Nur. Pihaknya pun mengaku bahwa akan mengajukan banding atas vonis hakim.

Bambang Tri pun mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding. “Banding, pasti banding dan saya yakin banding saya akan dikabulkan oleh pengadilan tinggi,” kata Bambang.

Bahkan, Bambang mengaku akan menyewa pengacara terbaik. Ia juga mengaku sempat berkomunikasi dengan pengacara top. Diantaranya adalah Yusril Ihza Mahendra hingga Refly Harun.

“Karena hakim kurang membahas apa yang menjadi bahan pledoi saya dan sebagainya. Dan saya akan mencari pengacara terbaik, mungkin Prof Yusril mau karena pernah berhubungan, Refly Harun juga mereka akan saya minta untuk jadi pengacara yang menyusun banding saya,” katanya.

Dalam kasus tersebut diamankan beberapa bukti. Diantaranya dua lembar screenshot postingan video pada akun YouTube Gus Nur 13 Official, dua unit kursi, kamera, stand mic, 1 flash disk berisi video unggahan channel YouTube Gus Nur 13 Official, dan lainnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Bedah Buku “Legislative Inaction”: Menyoroti Lemahnya Peran Legislatif di Indonesia
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Social Movement Institute (SMI) menggelar kegiatan bedah…
Kesaksian Dosen di Sidang MK: Gaji Pokok Di Bawah UMK, Hingga Terpaksa Jualan di Car Free Day
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kisah memilukan diungkapkan oleh Imam Ahmad, seorang…
Ketua Komisi VIII DPR RI Buka Peluang RUU Pidana LGBT, Sebut Perilaku Menyimpang sebagai Ancaman Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang…
Aksi “Ibu Berisik” di Bundaran UGM: Suarakan Persoalan Inflasi hingga Pajak Mencekik
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID – Komunitas Ibu Berisik menggelar aksi damai dan…
Ribuan Pelayat Tuntut Balas Dendam ke AS dan Israel Atas Kematian Ayatollah Ali Khamenei
TEHERAN, PRANUSA.ID – Ribuan pelayat memadati upacara pemakaman Pemimpin Tertinggi…