Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Palsu, Bambang Tri dan Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara

pranusa.id April 19, 2023

FOTO: Bambang Tri (kiri) dan Gus Nur (kanan).

Laporan: Maria IN ¦ Editor: Bagas R.

PRANUSA.ID– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Keduanya terdakwa kasus penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Hasil vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Diketahui bahwa tuntutan sebelumnya adalah 10 tahun. Tuntutan tersebut tidak hanya berlaku untuk Gus Nur namun juga Bambang Tri.

Bambang Tri dinilai terbukti sesuai dengan dakwaan primer pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, tentang keonaran.

“Menyatakan bahwa Bambang Tri Mulyono terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan menyebarkan berita bohong dengan sengaja hingga membuat keonaran secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun,” kata Yuli saat persidangan, Selasa (18/4/2023).

Sementara Gus Nur, dijatuhi 6 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim atas kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Menanggapi putusan di ruang sidang tersebut, Gus Nur menyerahkan semua kepada Allah. “Insyaallah pengadilan Allah yang akan berlaku, matursuwun,” kata Gus Nur. Pihaknya pun mengaku bahwa akan mengajukan banding atas vonis hakim.

Bambang Tri pun mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding. “Banding, pasti banding dan saya yakin banding saya akan dikabulkan oleh pengadilan tinggi,” kata Bambang.

Bahkan, Bambang mengaku akan menyewa pengacara terbaik. Ia juga mengaku sempat berkomunikasi dengan pengacara top. Diantaranya adalah Yusril Ihza Mahendra hingga Refly Harun.

“Karena hakim kurang membahas apa yang menjadi bahan pledoi saya dan sebagainya. Dan saya akan mencari pengacara terbaik, mungkin Prof Yusril mau karena pernah berhubungan, Refly Harun juga mereka akan saya minta untuk jadi pengacara yang menyusun banding saya,” katanya.

Dalam kasus tersebut diamankan beberapa bukti. Diantaranya dua lembar screenshot postingan video pada akun YouTube Gus Nur 13 Official, dua unit kursi, kamera, stand mic, 1 flash disk berisi video unggahan channel YouTube Gus Nur 13 Official, dan lainnya.

 

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis…
Wapres Gibran Tinjau Pengungsian Gempa Sikka di Stadion Samador, Minta Bantuan Jangkau Wilayah Terisolasi
MAUMERE, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming meninjau…
Atasi Bencana Gempa Flores, Pemprov NTT Kelola Dana Bantuan Rp4,35 Miliar dan Kucurkan Logistik
ENDE, PRANUSA.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan…
Bank NTT Cabang Ende Salurkan 100 Paket Sembako dan Terpal untuk Korban Gempa Flores
ENDE, PRANUSA.ID — Gelombang kepedulian bagi masyarakat terdampak bencana gempa…
Peringati HUT ke-78 dan Menuju Dasawindu 2028, SMA Kolese De Britto Resmi Buka PSB TA 2027/2028
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 SMA Kolese…