Kejagung Tak Akan Panggil Zulkifli Hasan di Korupsi Impor Gula
Laporan: Srilinus Lino | Editor: Bagas R.
PRANUSA.ID– Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, menyatakan bahwa pihaknya tak akan memanggil Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi import gula. Ketut menyatakan bahwa kasus yang tengah disidik oleh pihaknya itu tak ada hubungannya dengan Zulkifli.
“Perkara dimaksud tidak ada kaitannya dengan kebijakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang dilantik pada bulan Juni 2022, justru Menteri Perdagangan saat ini memberikan kesempatan untuk membuka kasus ini secara objektif dan transparan,” kata Ketut dalam siaran persnya, Jumat, 6 Oktober 2023.
ia mengungkapkan, Mendag Zulhas sebenarnya menciptakan peluang dan mendukung Kejaksaan Agung untuk membuka kasus ini secara obyektif dan transparan. Bahkan, ia juga memberikan akses kepada tim penyidik Kejaksaan Agung untuk melakukan penggeledahan dan pengumpulan barang bukti pada Selasa (3/10/2023). Hanya dengan cara tidak menggeledah kantor Zulhas.
“Dan untuk diketahui, perkara ini adalah kebijakan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015, dilakukan secara melawan hukum dan berpotensi menyebabkan kerugian negara dan perekonomian negara,” pungkas Ketut.
Sebelumnya, terkait adanya penggeledahan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2023. Dengan itu, Kejagung menetapkan status perkara tersebut naik dari penyelidikan ke penyidikan.