Ketua DPD GMNI Kalbar Kutuk Aparat yang Tembaki Warga Bangkal Kalteng | Pranusa.ID

Ketua DPD GMNI Kalbar Kutuk Aparat yang Tembaki Warga Bangkal Kalteng


Ketua DPD GMNI Kalimantan Barat, Cesar Marchello.

PRANUSA.ID — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalimantan Barat (Kalbar) Cesar Marchello mengutuk keras tindakan oknum aparat kepolisian Polres Seruyan dan Polda Kalteng yang menembaki warga Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Penembakan itu terjadi saat bentrok antara aparat kepolisian dengan warga Bangkal yang sedang melakukan aksi menuntut haknya terkait plasma sawit dan area lahan di luar hak guna usaha (HGU) pada perusahaan perkebunan sawit PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP) di wilayah perusahaan di Kabupaten Seruyan, Kalteng, Sabtu (7/10/2023).

“Ini tentu menjadi cambuk ancaman yang sangat serius yang telah dilakukan beberapa kali oleh oknum aparat penegak hukum. Jika terus menerus seperti ini, bisa dipastikan people power akan sering bergerak. Bisa jadi juga, tingkat kepercayaan masyarakat kepada kepolisian akan sangat menurun,” kata Cesar dalam keterangan yang diterima Pranusa.ID, Sabtu (7/10/2023).

Menurut Cesar, tindakan represif oleh aparat polisi dalam kasus bentrokan dengan warga Bangkal yang melibatkan penggunaan gas air mata dan senjata api dengan peluru tajam dalam penanganan aksi massa tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

Merujuk pada Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, Cesar menyebut, anggota satuan pengendalian massa dalam unjuk rasa dilarang untuk melakukan delapan hal yang salah satunya membawa senjata tajam dan peluru tajam.

“Tragedi semacam ini tentu tidak dapat dibenarkan. Aparat kepolisian sebagai alat negara yang seharusnya menegakkan hukum dan HAM, justru mengkhianati penegakan hukum dan HAM dengan mengekang kebebasan berpendapat dan perjuangan warga Desa Bangkal untuk mendapat haknya yang telah jelas diatur dalam berbagai peraturan baik nasional maupun internasional,” tegas Cesar.

“Tindakan aparat kepolisian yang arogan dan menghilangkan nyawa orang lain merupakan sebuah tindakan yang merendahkan harkat martabat sebagai manusia yang tidak dibenarkan,” lanjutnya.

Ia menyebut, polisi jelas telah mengabaikan prinsip hukum dan HAM. Cesar lantas meminta agar setiap aparat kepolisian tunduk dan patuh terhadap Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Setiap Penyelenggaraan Tugas Kepolisian, juga memperhatikan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Pembela HAM.

“Selain itu, tindakan kekerasan yang menyebabkan luka terhadap massa aksi juga melanggar Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian melanggar prinsip nesesitas, proporsionalitas dan reasonable yang tertuang pada ayat (3),” ujarnya.

Berdasarkan hal-hal itulah, GMNI Kalimantan Barat sepakat dengan tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil yang menyatakan sikap dan menuntut:

1. Presiden RI Joko Widodo untuk mengevaluasi kinerja kepolisian yang semakin hari semakin menunjukkan watak represifnya;

2. Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan mengubah pendekatan pengendalian massa agar sesuai dengan standar-standar hak asasi manusia yang berlaku, termasuk yang diatur dalam Peraturan Kapolri No. 16 tahun 2006 tentang Pengendalian Massa, Perkapolri No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, serta Perkapolri No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

3. Perlu adanya upaya pembentukan Aparat Kepolisian yang berkompeten agar tidak terjadi perlakuan represif terhadap masyarakat. Meskipun aparat merupakan para penegak hukum, bukan berarti mereka berhak semena-mena, terutama dalam hal penggunaan senjata. Masyarakat bukanlah para penjajah;

4. Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah untuk bertanggungjawab dan menindak tegas dengan melakukan proses hukum baik etik maupun pidana anggota POLRI di jajarannya yang melakukan kekerasan dan pelanggaran protap dalam penanganan aksi;

5. Kapolres Seruyan untuk membuka akses bantuan hukum kepada seluruh peserta aksi yang ditangkap;

6. Kompolnas untuk melakukan investigasi terhadap tindakan aparat Polres Seruyan;

7. Komnas HAM agar melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran HAM oleh aparat Polres Seruyan.

Di akhir keterangannya, Cesar mengajak publik untuk ikut menyuarakan tagar #Hentikan Tindakan Represif Oknum Aparat Kepolisian!

Sebagai informasi, demo warga di kebun sawit Seruyan, Kalteng dilaporkan telah mengakibatkan tiga warga terkena tembakan, dengan satu orang tewas dan satu kritis. (*)

Editor: Jessica Cornelia Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top