Kejagung Tetapkan 2 Eks Direktur Keuangan Jadi Tersangka di Kasus Waskita Karya

pranusa.id December 15, 2022

Ilustrasi Kejaksaan Agung (Kejagung). (Rezqi fadillah/koranmemo.com)

PRANUSA.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan salah satu tersangka yang adalah eks Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya Taufik Hendra Kusuma (THK).

“Adapun dari 3 orang tersangka itu yang pertama THK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020-Juli 2022,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (15/12/2022).

Kemudian, dua tersangka lainnya merupakan Haris Gunawan (HG) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018 sampai Juni 2020 dan Nizam Mustafa (NM) selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.

Menurut Ketut, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba selama 20 hari terhitung sejak 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023 untuk kepentingan penyidikan.

Ketut menjelaskan tersangka Haris dan Taufik diduga telah secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka Bambang Rianto yang telah ditahan sebelumnya, untuk menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.

“Di mana guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif,” tambah dia.

Sementara, lanjut Ketut, tersangka Nizam secara melawan hukum menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik secara tunai.

Perbuatan para tersangka, menurutnya, mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Ketiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus yang sama, Kejagung telah menetapkan Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2018 sampai dengan sekarang, Bambang Rianto (BR).

Bambang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung sampai 24 Desember 2022.

“1 orang Tersangka tersebut yaitu BR,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (5/12/2022).

Atas perbuatannya, tersangka Bambang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Sumber: Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Bedah Buku “Legislative Inaction”: Menyoroti Lemahnya Peran Legislatif di Indonesia
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Social Movement Institute (SMI) menggelar kegiatan bedah…
Kesaksian Dosen di Sidang MK: Gaji Pokok Di Bawah UMK, Hingga Terpaksa Jualan di Car Free Day
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kisah memilukan diungkapkan oleh Imam Ahmad, seorang…
Ketua Komisi VIII DPR RI Buka Peluang RUU Pidana LGBT, Sebut Perilaku Menyimpang sebagai Ancaman Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang…
Aksi “Ibu Berisik” di Bundaran UGM: Suarakan Persoalan Inflasi hingga Pajak Mencekik
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID – Komunitas Ibu Berisik menggelar aksi damai dan…
Ribuan Pelayat Tuntut Balas Dendam ke AS dan Israel Atas Kematian Ayatollah Ali Khamenei
TEHERAN, PRANUSA.ID – Ribuan pelayat memadati upacara pemakaman Pemimpin Tertinggi…