Keterbukaan Informasi Bukan Sekadar Kelola Media | Pranusa.ID

Keterbukaan Informasi Bukan Sekadar Kelola Media


Ilustrasi. (Kontan/Kilas Kementerian)

Editor: Jessica C. Ivanny

PRANUSA.ID — Keterbukaan informasi publik bukan sekadar bagaimana pengelolaan media. Namun juga bagaimana menampilkan informasi publik di masing-masing Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama maupun Pelaksana.

Hal itu ditekankan Penjabat Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro, saat membuka Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Menuju Kabupaten Informatif, bagi PPID Utama dan Pelaksana, di Ruang Pragola Setda Kabupaten Pati, Kamis (22/6/2023). Karenanya, kolaborasi dan sinergi antara PPID Utama dan Pelaksana mutlak diperkuat.

“Untuk itu seluruh perangkat daerah harus berkolaborasi dengan baik. Kepala Dinas Kominfo yang memegang PPID Utama dan PPID yang ada, harus terkomunikasi dengan baik atau sinkron,” tegas Henggar.

Menurutnya, Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik harus benar-benar dipahami. Sebab, kadang orang hanya membaca judulnya, tanpa mencoba me-review apa saja yang ada didalamnya.

Mengenai banyaknya masyarakat yang meminta informasi publik, Henggar meminta PPID tak khawatir. Lakukan mekanisme seperti yang telah diatur pada UU Nomor 14 Tahun 2008.

“Baik di PPID Utama maupun Pelaksana jangan khawatir, semuanya pasti ada perlindungan-perlindungan kepada kita, yang intinya adalah bagaimana kita mampu menyajikan informasi itu selengkapnya, tetapi masih di dalam koridor-koridor yang diatur melalui Undang-undang” jelasnya.

Pranata Humas Ahli Muda Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Mashuri, menjelaskan, sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, PPID Pelaksana bertanggung jawab membantu pelaksanaan layanan informasi publik, yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik, di masing-masing unit kerja/ satuan kerja/unit organisasi/organisasi perangkat daerah atau sebutan lainya.

Ditambahkan, badan publik memunyai kewajiban mengejawantahkan informasi publik, sejauh mana dinas di Kabupaten Pati mematuhi ketentuan tersebut.

“Untuk parameternya bisa melalui monev, yang dilaksanakan Komisi Informasi setiap tahun. Dalam monev tersebut, akan keluar hasil informatif, menuju informatif, kurang informatif dan tidak informatif,” beber Mashuri.

Ditekankan, parameter itu penting, yang menandakan komitmen pimpinan dan jajarannya dalam membuka akses informasi kepada publik. Tentu, sumber daya pengelolanya mesti memiliki kapasitas memadai.

“Sinergi, kolaborasi, antara kepala daerah dan pimpinan OPD dalam rangka menuju Kabupaten Pati yang lebih informatif, penting sekali,” terangnya.

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Sutarto menambahkan, dikeluarkan UU KIP di antaranya untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta bertanggung jawab.

Sementara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pati, Ratri Wijayanto, berharap, sosialisasi itu menjadi langkah penting dalam mewujudkan Kabupaten Pati menuju Kabupaten Informatif.

“Jika sebelumnya pada monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2022, Kabupaten Pati hanya mendapat predikat Kabupaten Cukup Informatif, maka tahun ini mudah-mudahan kita dapat meraih predikat Kabupaten Informatif,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top