Ketua Bidang Dakwah MUI Pusat: Umat Islam Boleh Ucapkan Selamat Natal
PRANUSA.ID– Menjelang perayaan Natal yang jatuh pada tanggal 25 Desember, umat Islam setidaknya yang berada di media sosial selalu terlibat dalam pusaran polemik soal haram atau tidaknya mengucapkan Selamat Natal.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang dakwah, Cholil Nafis secara pribadi menegaskan bahwa umat Islam boleh mengucapkan Selamat Natal bagi umat Kristiani selama konteksnya untuk saling menghormati dan toleransi.
“Saya sendiri berkesimpulan bahwa hukumnya boleh mengucapkan selamat natal. Apalagi bagi yang punya saudara Nasrani atau bagi pejabat di Indonesia yang masyarakatnya plural,” kata Cholil, Minggu (19/12).
Cholil menilai umat Islam mengucapkan Selamat Natal hanya sekadar memberikan penghormatan kepada kaum Kristiani yang merayakannya. Bukan justru mengakui keyakinannya.
Ia lantas menjelaskan bahwa fatwa MUI tahun 1981 tentang Perayaan Natal Bersama tak menjelaskan soal pelarangan mengucapkan Selamat Natal.
“Kalau mengikuti fatwa MUI tahun 1981 bahwa yang diharamkan itu ikut upacara natalan dan ikut kegiatan natalan. Jadi soal mengucapkan Selamat Natal itu tidak dijelaskan dalam fatwa MUI itu,” kata dia.
Selain itu, Cholil menyadari bahwa sebagian ulama di Indonesia berbeda pendapat soal mengucapkan Selamat Natal. Ia lantas mengimbau bagi yang tak berkepentingan untuk mengucapkan Selamat Natal tak perlu mengucapkannya.
“Begitu juga pejabat daerah tak usah bikin spanduk untuk menghimbau mengucapkan Selamat Natal,” kata dia.
Laporan: Bagas R.
Editor: Jessica C. Ivanny