Ketua KPK: Pelaku Korupsi Saat Bencana Dihukum Mati
PRANUSA.ID — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan bahwa pelaku tindak pidana korupsi di saat pandemi virus corona (Covid-19) akan dihukum mati.
Hal itu disampaikannya dalam talkshow bertajuk ‘Sinergi Pemberantasan Korupsi di Masa Covid-19’ di Medan, Jumat (28/8/2020).
“Pelaku tindak pidana korupsi di saat bencana akan dihukum mati,” kata Firli.
Menurutnya, ada banyak celah atau titik rawan di saat pandemi Covid-19 yang dapat berakhir penyelewengan dana bantuan di saat pandemi.
“Banyak titik rawan, seperti pengadaan barang dan jasa, sumbangan pihak ketiga, refocusing dan realokasi, laporan pertanggungjawaban keuangan, pemulihan ekonomi nasional, dan penyelenggaraan bansos (bantuan sosial),” ujar Firli.
Untuk itu, dia meminta seluruh kepala daerah dan para pejabat lebih waspada dan tidak main-main dalam mengurus masalah bantuan penanganan pandemi Covid-19.
Selain itu, dia juga meminta masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi anggaran pemerintah, salah satunya dengan menggunakan aplikasi JAGA Bansos.
Aplikasi tersebut diluncurkan pada Juni 2020 lalu dan telah ada sekitar 1.600 aduan dan pertanyaan dari masyarakat terkait bansos.
“Tidak semua bersifat aduan, ada juga yang bertanya dan kita jawab dalam rangka menjalankan tugas KPK yang tidak hanya penindakan, tapi lebih mengedepankan edukasi masyarakat dan pencegahan,” pungkasnya.
(Cornelia)