Ketua Muhammadiyah: KPK Bukan Lagi Dilemahkan, Tapi Tamat di Tangan Jokowi
PRANUSA.ID — Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk Novel Baswedan, yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) dinonaktifkan.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) tertandatangan Plh. Kepala Biro SDM KPK Yonathan Demme Tangdilintin pada tanggal 7 Mei 2021 lalu.
Menyikapi hal itu, Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqqodas lantas menyebut riwayat KPK sudah tamat di tangan pemerintahan Presiden Joko Widodo.
“Sejak UU KPK direvisi, dengan UU 19/2019, di tangan Presiden Jokowi lah KPK itu tamat riwayatnya. Jadi bukan dilemahkan, sudah tamat riwayatnya,” kata Busyro, Rabu (12/5).
Menurutnya, upaya pelemahan posisi KPK itu semakin terlihat ketika Firli Bahuri terpilih menjadi pimpinan. Puncaknya adalah saat TWK dijadikan dalih ganti status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Ia menilai TWK yang dilakukan sesuai UU KPK hasil revisi tahun 2019 itu tidak sesuai amanat konstitusi, Pancasila, dan tidak relevan sebagai syarat alih status pegawai.
“LBH Muhammadiyah dari PP Muhammadiyah sampai wilayah-wilayah sudah resmi akan menjadi kuasa hukum bersama yang lain untuk kuasa hukum 75 orang itu,” jelas Busyro.
“75 orang itu harus dipulihkan kembali. Kalau tidak dilakukan Presiden, maka di era Presiden ini betul-betul remuk,” ujarnya.
Laporan: Bagas R.
Editor: Jessica C. Ivanny