Komisi VIII DPR Dorong Pembentukan Dana Abadi Terpisah untuk Pesantren

pranusa.id November 11, 2025

FOTO: Gedung DPR/MPR.

JAKARTA – Komisi VIII DPR RI mengusulkan inisiatif penting berupa pembentukan Dana Abadi Pesantren. Usulan ini bertujuan memperkuat pengembangan lembaga pendidikan Islam di Tanah Air secara berkelanjutan, dan disampaikan dalam rapat kerja bersama Menteri Agama (Menag) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Menurut Anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid, dana abadi merupakan keharusan agar pesantren dapat berkembang secara berkesinambungan, baik yang berkarakteristik tradisional, modern, maupun integratif.

Hidayat menekankan, dukungan anggaran ini harus sejalan dan memperkuat peran Direktorat Jenderal Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Ditjen Pesantren).

Hidayat menyoroti, pesantren yang kini memiliki tiga jenis karakteristik tersebut harus menerima perhatian yang adil dan proporsional dalam kebijakan anggaran.

Oleh sebab itu, Komisi VIII mendesak agar dana ini dikelola secara independen.

“Dana abadi pesantren perlu dipisahkan dari dana abadi pendidikan. Karena pemisahan itu akan menjamin kejelasan alokasi. Sekaligus juga keadilan bagi lembaga pesantren,” ungkap Hidayat.

Komisi VIII berharap inisiatif dana abadi ini dapat memperkuat mandat Ditjen Pesantren dalam menjalankan Undang-Undang Pesantren.

Usulan ini juga datang di tengah momentum pengangkatan ulama-ulama dari dunia pesantren sebagai pahlawan nasional, seperti Gus Dur dan Syaikhona Kholil Bangkalan.

Menag Jelaskan Fungsi Ditjen Pesantren

Menanggapi komitmen penguatan pesantren, Menteri Agama Nassarudin Umar menjelaskan alasan utama di balik pembentukan Ditjen Pondok Pesantren.

Nassarudin membeberkan bahwa selama ini, pesantren hanya fokus pada fungsi pendidikan di bawah Ditjen Pendidikan Islam, yang berujung pada inefisiensi.

“Keterbatasan ini menciptakan kelumpuhan kebijakan dan mengurangi layanan bagi pesantren,” kata Nassarudin.

Menag memastikan, pembentukan Ditjen Pesantren akan mengembalikan fungsi pesantren secara utuh sesuai amanat Undang-Undang.

Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen memperkuat kapasitas kelembagaan pesantren di seluruh daerah, dengan harapan dapat memperluas peran pesantren dalam tiga dimensi: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Laporan: Hendri | Editor: Kristoforus

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis…
Wapres Gibran Tinjau Pengungsian Gempa Sikka di Stadion Samador, Minta Bantuan Jangkau Wilayah Terisolasi
MAUMERE, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming meninjau…
Atasi Bencana Gempa Flores, Pemprov NTT Kelola Dana Bantuan Rp4,35 Miliar dan Kucurkan Logistik
ENDE, PRANUSA.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan…
Bank NTT Cabang Ende Salurkan 100 Paket Sembako dan Terpal untuk Korban Gempa Flores
ENDE, PRANUSA.ID — Gelombang kepedulian bagi masyarakat terdampak bencana gempa…
Peringati HUT ke-78 dan Menuju Dasawindu 2028, SMA Kolese De Britto Resmi Buka PSB TA 2027/2028
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 SMA Kolese…