Komisi VIII DPR Dorong Pembentukan Dana Abadi Terpisah untuk Pesantren

pranusa.id November 11, 2025

FOTO: Gedung DPR/MPR.

JAKARTA – Komisi VIII DPR RI mengusulkan inisiatif penting berupa pembentukan Dana Abadi Pesantren. Usulan ini bertujuan memperkuat pengembangan lembaga pendidikan Islam di Tanah Air secara berkelanjutan, dan disampaikan dalam rapat kerja bersama Menteri Agama (Menag) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Menurut Anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid, dana abadi merupakan keharusan agar pesantren dapat berkembang secara berkesinambungan, baik yang berkarakteristik tradisional, modern, maupun integratif.

Hidayat menekankan, dukungan anggaran ini harus sejalan dan memperkuat peran Direktorat Jenderal Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Ditjen Pesantren).

Hidayat menyoroti, pesantren yang kini memiliki tiga jenis karakteristik tersebut harus menerima perhatian yang adil dan proporsional dalam kebijakan anggaran.

Oleh sebab itu, Komisi VIII mendesak agar dana ini dikelola secara independen.

“Dana abadi pesantren perlu dipisahkan dari dana abadi pendidikan. Karena pemisahan itu akan menjamin kejelasan alokasi. Sekaligus juga keadilan bagi lembaga pesantren,” ungkap Hidayat.

Komisi VIII berharap inisiatif dana abadi ini dapat memperkuat mandat Ditjen Pesantren dalam menjalankan Undang-Undang Pesantren.

Usulan ini juga datang di tengah momentum pengangkatan ulama-ulama dari dunia pesantren sebagai pahlawan nasional, seperti Gus Dur dan Syaikhona Kholil Bangkalan.

Menag Jelaskan Fungsi Ditjen Pesantren

Menanggapi komitmen penguatan pesantren, Menteri Agama Nassarudin Umar menjelaskan alasan utama di balik pembentukan Ditjen Pondok Pesantren.

Nassarudin membeberkan bahwa selama ini, pesantren hanya fokus pada fungsi pendidikan di bawah Ditjen Pendidikan Islam, yang berujung pada inefisiensi.

“Keterbatasan ini menciptakan kelumpuhan kebijakan dan mengurangi layanan bagi pesantren,” kata Nassarudin.

Menag memastikan, pembentukan Ditjen Pesantren akan mengembalikan fungsi pesantren secara utuh sesuai amanat Undang-Undang.

Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen memperkuat kapasitas kelembagaan pesantren di seluruh daerah, dengan harapan dapat memperluas peran pesantren dalam tiga dimensi: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Laporan: Hendri | Editor: Kristoforus

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Bedah Buku “Legislative Inaction”: Menyoroti Lemahnya Peran Legislatif di Indonesia
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Social Movement Institute (SMI) menggelar kegiatan bedah…
Kesaksian Dosen di Sidang MK: Gaji Pokok Di Bawah UMK, Hingga Terpaksa Jualan di Car Free Day
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kisah memilukan diungkapkan oleh Imam Ahmad, seorang…
Ketua Komisi VIII DPR RI Buka Peluang RUU Pidana LGBT, Sebut Perilaku Menyimpang sebagai Ancaman Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang…
Aksi “Ibu Berisik” di Bundaran UGM: Suarakan Persoalan Inflasi hingga Pajak Mencekik
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID – Komunitas Ibu Berisik menggelar aksi damai dan…
Ribuan Pelayat Tuntut Balas Dendam ke AS dan Israel Atas Kematian Ayatollah Ali Khamenei
TEHERAN, PRANUSA.ID – Ribuan pelayat memadati upacara pemakaman Pemimpin Tertinggi…