Komite I DPD RI Minta Temuan Desa Fiktif Diusut Tuntas | Pranusa.ID

Komite I DPD RI Minta Temuan Desa Fiktif Diusut Tuntas


 

PRANUSA.ID — Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pada publik temuan desa fiktif yang dinilai merugikan negara. Setidaknya ada 56 desa fiktif di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara yang disebut menerima dana desa. Oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bahkan desa fiktif ini ada di daerah lain seperti Papua, meski detailnya tak dijelaskan.

Desa fiktif ini disebut tidak ada penduduknya, namun secara administrasi pemerintahan telah terdaftar di data Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi. Desa fiktif ini otomatis terdaftar di Kementerian Keuangan yang setiap tahunnya secara rutin melakukan transfer Dana Desa.

Menanggapi temuan ini, Agustin Teras Narang, Ketua Komite I DPD RI mengaku terkejut. Pihaknya pun meminta agar temuan ini segera diusut tuntas secara hukum dan dipertanggungjawabkan karena menyangkut kerugian negara.

“Temuan ini mengagetkan ditengah upaya kita meningkatkan kualitas otonomi daerah dan pembangunan desa. Untuk itu perlu diusut tuntas dan pihak yang bertanggungjawab harus ditindak tegas” tandas Teras pada Rabu (06/11) di Jakarta.

Senator asal Kalimantan Tengah ini menyebut temuan desa fiktif ini bisa menimbulkan problem selain kerugian negara. Masyarakat bisa hilang kepercayaan pada pemerintahan dan membuat banyak agenda pembangunan kehilangan dukungan publik.

Berdasarkan data, sejauh ini Pemerintah Pusat telah mengalokasikan anggaran Dana Desa mencapai Rp 257 triliun sejak 2015 hingga 2019 dengan rincian Rp 20,67 triliun di tahun 2015, Rp 46,98 triliun di tahun 2016, Rp 60 triliun di tahun 2017, Rp 60 triliun di tahun 2018, dan Rp 70 triliun di tahun 2019 ini.

Selama ini, Dana desa tersebut diberikan ke seluruh desa di Indonesia dengan formula 77 persen dibagi rata ke seluruh desa. Kemudian 20 persen dialokasikan untuk tambahan secara proporsional kepada desa berdasarkan jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, tingkat kesulitan geografis dan luas wilayah sebagaimana diamanatkan UU Desa. Kemudian, tiga persen dialokasikan untuk tambahan kepada desa-desa yang berstatus tertinggal.

Di Kabupaten Konawe, data terakhir menunjukan bahwa setiap desa menerima Dana Desa tahun 2019 sebesar Rp. 842 juta. Jumlah ini masih bertambah lagi dengan adanya Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Konawe sebesar Rp. 700 juta per desa. sehingga total setiap desa mengelola anggaran sebesar Rp. 1,5 miliar. Merujuk pada jumlah di tahun 2019 ini, jumlah anggaran yang dikelola oleh desa–desa se Kabupaten Konawe pada tahun–tahun sebelumnya hanya mengalami sedikit penurunan.

Adanya 56 desa fiktif penerima Dana Desa di Kabupaten Konawe ditenggarai memanfaatkan kelemahan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan desa secara berjenjang selama 5 tahun terakhir ini.

Sejak UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa diberlakukan, persoalan lemahnya pembinaan dan pengawasan secara berjenjang oleh Inspektorat atau APIP memang menjadi isu utama dalam permasalahan pelaksanaan UU Desa. Hal ini pula yang senantiasa disorot oleh Komite I DPD RI dalam setiap kali melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU Desa sejak 2015 sampai saat ini.

Teras Narang pun meminta pemerintah pusat dan daerah agar memperbaiki peran pembinaan dan pengawasan sesuai amanat UU Desa. Kementerian Dalam Negeri dipandang juga perlu menyisir temuan ini dan mengevaluasi ketentuan tentang pembuatan desa.

“Bahkan Kementerian Dalam Negeri mesti segera mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Desa yang juga memuat tentang ketentuan anggaran bagi Aparatur Internal Pengawas dan Pemerintah Kecamatan melakukan pembinaan dan pengawasan desa” tegasnya.

 

 

SIARAN PERS
Laporan: Thomas

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top