KPK Duga Amplop Suhardiman Amby untuk Menteri Kehutanan Berisi 12 Ribu Dolar Singapura

pranusa.id July 9, 2026

FOTO: Raja Juli Antoni

JAKARTA, PRANUSA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan baru terkait kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Lembaga antirasuah tersebut menduga amplop yang sempat diserahkan oleh Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berisi uang senilai 12.000 dolar Singapura.

Dugaan ini menguat setelah penyidik menyita uang dengan jumlah yang sama dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal pada Rabu (8/7/2026).

“Uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kementerian Kehutanan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Kini, penyidik KPK tengah mendalami peran Juprizal dalam pusaran aliran dana tersebut. Ketua DPRD Kuansing itu diduga ikut serta mengumpulkan uang dari sekitar 914 petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) setempat, yang diyakini berkaitan dengan manuver Suhardiman.

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang digelar serentak di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 lalu, di mana 10 orang berhasil diamankan.

Sehari usai OTT, Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri. Keduanya, bersama Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Juli 2026.

Ketiga tersangka diduga kuat terlibat dalam pusaran suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing periode 2021 hingga 2026. Di samping itu, Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi terkait izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mencuat setelah dirinya membeberkan adanya amplop yang sengaja ditinggalkan Suhardiman saat beraudiensi pada 2 Juni 2026.

Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut saat pertama kali menemukannya dan langsung memerintahkan ajudannya untuk melakukan pengembalian.

Setelah sempat tertunda, amplop itu baru dikembalikan kepada ajudan Suhardiman pada 12 Juni 2026. Sebagai bentuk penolakan terhadap praktik gratifikasi, Raja Juli kemudian melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke KPK pada 3 Juli 2026.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

a34a305b-0230-41ea-a533-3e9cf5b7fbca
Berita Lainnya
2 Tahun Pemerintahan Prabowo Gibran, Mahasiswa Adakan Aksi Demonstrasi di DPRD Kota Yogyakarta
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di…
Memasuki Masa Pemulihan Gempa Flores, Julie Sutrisno Laiskodat Salurkan 100 Paket Sembako di Ende
ENDE, PRANUSA.ID — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem…
BPA Brokers Dorong Perusahaan Jadikan Dana Pensiun sebagai Strategi Jangka Panjang Sejahterakan Karyawan
JAKARTA, PRANUSA.ID — Di tengah ketatnya persaingan merebut talenta terbaik,…
Aksi di Patung Selamat Datang, Greenpeace Indonesia Soroti Dampak Krisis Iklim Dua Tahun Prabowo-Gibran
JAKARTA, PRANUSA.ID — Sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia menggelar aksi damai…
PT BCTC Buka Suara Soal Tuntutan Ganti Rugi, Sebut Tidak Mengabaikan Hak Pemilik Lahan
ENDE, PRANUSA.ID — Pihak kontraktor pelaksana PT Bina Citra Teknik…