PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Penggeledahan dan Penahanan Dinyatakan Tidak Sah

pranusa.id July 7, 2026

Roy Suryo buka suara tentang gelar perkara khusus ijazah Jokowi. (Dok. Istimewa).

JAKARTA, PRANUSA.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait prosedur penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo.

Dalam putusannya pada Selasa (7/7/2026), Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa tindakan paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tersebut tidak sah secara hukum.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ucap hakim.

Hakim merinci bahwa seluruh proses penangkapan dan penahanan terhadap pemohon juga terbukti cacat secara prosedur.

“Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah,” kata hakim.

Dalam pertimbangan hukumnya, pengadilan menemukan adanya cacat formil karena prosedur penangkapan maupun penggeledahan masih menggunakan koridor hukum acara yang berpatokan pada ketentuan lama.

Hakim juga mempertimbangkan sikap kooperatif Roy Suryo yang selalu memenuhi kewajiban wajib lapor setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Meski mengabulkan sebagian permohonan tersebut, pengadilan memastikan putusan ini tidak menggugurkan substansi perkara yang sedang disidik oleh pihak kepolisian.

“Tidak serta-merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah,” ujar hakim.

Gugatan praperadilan ini bermula dari keberatan pihak Roy Suryo atas tindakan penggeledahan di kediamannya yang dinilai tidak memiliki landasan izin resmi dari pengadilan.

“Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang,” kata kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun.

Secara keseluruhan, tim kuasa hukum mengajukan 11 poin petitum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang di antaranya mencakup permohonan untuk memulihkan harkat serta nama baik kliennya.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Sah! Pemerintah Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
JAKARTA, PRANUSA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan secara resmi menetapkan…
Usut Dugaan Suap Program Makan Bergizi Gratis, Polres Pamekasan Periksa Korwil BGN
PAMEKASAN, PRANUSA.ID – Polres Pamekasan, Jawa Timur, tengah menyelidiki kasus…
Bedah Buku “Legislative Inaction”: Menyoroti Lemahnya Peran Legislatif di Indonesia
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Social Movement Institute (SMI) menggelar kegiatan bedah…
Kesaksian Dosen di Sidang MK: Gaji Pokok Di Bawah UMK, Hingga Terpaksa Jualan di Car Free Day
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kisah memilukan diungkapkan oleh Imam Ahmad, seorang…
Ketua Komisi VIII DPR RI Buka Peluang RUU Pidana LGBT, Sebut Perilaku Menyimpang sebagai Ancaman Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang…