
JAKARTA, PRANUSA.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait prosedur penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo.
Dalam putusannya pada Selasa (7/7/2026), Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa tindakan paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tersebut tidak sah secara hukum.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ucap hakim.
Hakim merinci bahwa seluruh proses penangkapan dan penahanan terhadap pemohon juga terbukti cacat secara prosedur.
“Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah,” kata hakim.
Dalam pertimbangan hukumnya, pengadilan menemukan adanya cacat formil karena prosedur penangkapan maupun penggeledahan masih menggunakan koridor hukum acara yang berpatokan pada ketentuan lama.
Hakim juga mempertimbangkan sikap kooperatif Roy Suryo yang selalu memenuhi kewajiban wajib lapor setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski mengabulkan sebagian permohonan tersebut, pengadilan memastikan putusan ini tidak menggugurkan substansi perkara yang sedang disidik oleh pihak kepolisian.
“Tidak serta-merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah,” ujar hakim.
Gugatan praperadilan ini bermula dari keberatan pihak Roy Suryo atas tindakan penggeledahan di kediamannya yang dinilai tidak memiliki landasan izin resmi dari pengadilan.
“Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang,” kata kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun.
Secara keseluruhan, tim kuasa hukum mengajukan 11 poin petitum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang di antaranya mencakup permohonan untuk memulihkan harkat serta nama baik kliennya.
Laporan: Severinus | Editor: Arya