PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Penggeledahan dan Penahanan Dinyatakan Tidak Sah

pranusa.id July 7, 2026

Roy Suryo buka suara tentang gelar perkara khusus ijazah Jokowi. (Dok. Istimewa).

JAKARTA, PRANUSA.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait prosedur penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo.

Dalam putusannya pada Selasa (7/7/2026), Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa tindakan paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tersebut tidak sah secara hukum.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ucap hakim.

Hakim merinci bahwa seluruh proses penangkapan dan penahanan terhadap pemohon juga terbukti cacat secara prosedur.

“Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah,” kata hakim.

Dalam pertimbangan hukumnya, pengadilan menemukan adanya cacat formil karena prosedur penangkapan maupun penggeledahan masih menggunakan koridor hukum acara yang berpatokan pada ketentuan lama.

Hakim juga mempertimbangkan sikap kooperatif Roy Suryo yang selalu memenuhi kewajiban wajib lapor setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Meski mengabulkan sebagian permohonan tersebut, pengadilan memastikan putusan ini tidak menggugurkan substansi perkara yang sedang disidik oleh pihak kepolisian.

“Tidak serta-merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah,” ujar hakim.

Gugatan praperadilan ini bermula dari keberatan pihak Roy Suryo atas tindakan penggeledahan di kediamannya yang dinilai tidak memiliki landasan izin resmi dari pengadilan.

“Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang,” kata kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun.

Secara keseluruhan, tim kuasa hukum mengajukan 11 poin petitum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang di antaranya mencakup permohonan untuk memulihkan harkat serta nama baik kliennya.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

a34a305b-0230-41ea-a533-3e9cf5b7fbca
Berita Lainnya
2 Tahun Pemerintahan Prabowo Gibran, Mahasiswa Adakan Aksi Demonstrasi di DPRD Kota Yogyakarta
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di…
Memasuki Masa Pemulihan Gempa Flores, Julie Sutrisno Laiskodat Salurkan 100 Paket Sembako di Ende
ENDE, PRANUSA.ID — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem…
BPA Brokers Dorong Perusahaan Jadikan Dana Pensiun sebagai Strategi Jangka Panjang Sejahterakan Karyawan
JAKARTA, PRANUSA.ID — Di tengah ketatnya persaingan merebut talenta terbaik,…
Aksi di Patung Selamat Datang, Greenpeace Indonesia Soroti Dampak Krisis Iklim Dua Tahun Prabowo-Gibran
JAKARTA, PRANUSA.ID — Sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia menggelar aksi damai…
PT BCTC Buka Suara Soal Tuntutan Ganti Rugi, Sebut Tidak Mengabaikan Hak Pemilik Lahan
ENDE, PRANUSA.ID — Pihak kontraktor pelaksana PT Bina Citra Teknik…