
JAKARTA, PRANUSA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan secara resmi menetapkan peringatan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang akan jatuh pada tanggal 13 Juli setiap tahunnya.
Penetapan tersebut disahkan melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2026 yang diteken pada 30 Juni 2026.
Surat keputusan itu diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon kepada Ketua Presidium Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) Naen Suryono di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Selasa (7/7/2026).
Dalam sambutannya, Fadli Zon menegaskan bahwa langkah ini merupakan bukti komitmen negara untuk memastikan setiap warga negara memiliki ruang yang setara dalam menjalankan keyakinan dan melestarikan tradisi.
“Semoga penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini bisa menjadi tonggak penting untuk memperkuat pengakuan, penghormatan, pelindungan, pemajuan kebudayaan nasional yang inklusif,” ujar Fadli.
Aturan turunan ini juga mempertegas status masyarakat penghayat kepercayaan sebagai bagian tak terpisahkan dari bangsa Indonesia yang memiliki hak setara sebagaimana dijamin oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Ketua Presidium MLKI Naen Suryono menyampaikan apresiasi yang tinggi atas langkah strategis pemerintah yang telah merespons aspirasi kelompok penghayat kepercayaan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Restu Gunawan mengungkapkan bahwa usulan mengenai hari peringatan ini sejatinya telah dibahas secara panjang lebar sejak tahun 2005 silam.
Adapun pemilihan tanggal 13 Juli sebagai perayaan tahunan didasarkan pada momentum historis diusulkannya frasa ‘dan Kepercayaannya’ oleh Mr. Wongsonegoro dalam sidang BPUPKI dan PPKI pada 13 Juli 1945 silam.
Peristiwa sejarah tersebut dinilai menjadi tonggak awal pengakuan eksistensi aliran kepercayaan dalam tata kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Laporan: Hendri | Editor: Arya