KPK Minta Pendidikan Antikorupsi Diterapkan di Sekolah | Pranusa.ID

KPK Minta Pendidikan Antikorupsi Diterapkan di Sekolah


(Gambar: Tribun)

 

PRANUSA.ID — Pemerintah Daerah (Pemda) harus menerapkan pendidikan antikorupsi (PAK) di lingkungan sekolah. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertugas menangani dan memberantas kasus tindak pidana korupsi ini, telah mendorong Pemda untuk menerapkan pendidikan antikorupsi dalam kegiatan belajar mengajar di setiap sekolah.

Pada 2018 lalu, salah satu upaya KPK untuk mengimplementasikan pendidikan antikorupsi di seluruh jenjang pendidikan dapat dilihat dari diadakannya kerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset Teknologi Pendidikan Tinggi, Kementerian Agama, serta Kementerian Dalam Negeri.

Oleh karena kasus korupsi yang kian marak dan membahayakan bangsa Indonesia, maka KPK turut mendorong pemda untuk mengeluarkan peraturan terkait sebagai dasar impelementasi pendidikan antikorupsi di tingkat sekolah dasar dan menengah pertama untuk pemerintah kabupaten/kota dan sekolah menengah atas untuk pemerintah provinsi.

Beberapa sekolah di Indonesia memang sudah mulai menerapkannya untuk menumbuhkan sifat antikorupsi dalam diri setiap siswa di sekolah tersebut. Hal ini disebabkan kenyataan bahwa mereka yang akan duduk di kursi pemerintahan Indonesia kelak.

Salah satunya seperti Pemerintah Kabupaten Cirebon yang mulai menerapkan pendidikan antikorupsi dalam lingkungan pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP).

Penerapan pendidikan antikorupsi tersebut didasari oleh peraturan bupati (perbub) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi.

“Pendidikan antikorupsi ini sudah diterapkan sejak awal tahun 2019. Jadi, disisipkan di setiap jenjang sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon, Asdullah Anwar di Kantor Disdik Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Drajat, Kecamatan Sumber, Kamis (14/11/2019).

Ada banyak tujuan dari impelementasi pendidikan antikorupsi ke dalam kegiatan belajar mengajar. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pendidikan antikorupsi mesti diterapkan di sekolah-sekokah agar budaya antikorupsi masyarakat sudah tertanam sejak muda. Selain itu, implementasi PAK dari institusi pendidikan dapat menciptakan ekosistem budaya antikorupsi sehingga membangun karakter generasi muda yang antikorupsi.

Namun, pada kenyataannya, sistem pendidikan Indonesia justru tak mendukung upaya praktek antikorupsi. Sebab, selama ini, sering ditemui siswa yang masih menyontek, plagiat, hingga gratifikasi kepada tenaga pendidik. Oleh karena itu, sistem pendidikan juga harus dibenahi.

“Perbaikan sistem dimaksudkan untuk menutup kesempatan melakukan korupsi sehingga orang tidak bisa melakukan korupsi. Sedangkan, pendekatan pendidikan bertujuan untuk menekan niat orang sehingga tidak mau melakukan korupsi,” jelas Febri.

 

Penulis: Cornelia

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top