KPK: Nilai Suap Bupati Mamteng Ricky Ham Pagawak Capai Rp200 Miliar | Pranusa.ID

KPK: Nilai Suap Bupati Mamteng Ricky Ham Pagawak Capai Rp200 Miliar


(Ilustrasi KPK: tribun)

PRANUSA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut nilai dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak mencapai Rp200 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tim penyidik bakal mendalami lebih lanjut tindak pidana korupsi yang dilakukan kader Partai Demokrat tersebut.

“Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati RHP [Ricky Ham Pagawak] sejumlah sekitar Rp200 miliar,” ujar Firli dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (20/2) malam.

Ricky ditahan KPK selama 20 hari terhitung mulai hari ini hingga 11 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Penahanan dilakukan setelah Ricky diperiksa secara intensif sejak ditangkap pada Minggu (19/2).

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah memeriksa 110 orang sebagai saksi dan menyita sejumlah aset bernilai ekonomis.

“Di antaranya berbagai bidang tanah dan bangunan serta apartemen yang berlokasi di Kota Jayapura, Provinsi Papua, Kota Tangerang, Provinsi Banten dan di Jakarta Pusat serta beberapa unit mobil mewah dengan berbagai tipe,” ucap Firli.

Teruntuk suap, Ricky diduga menerima uang dari Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa).

Suap itu diduga terkait dengan pekerjaan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

“RHP diduga juga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak yang kemudian diduga juga dilakukan tindak pidana pencucian uang berupa membelanjakan, menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul dari harta kekayaan yang berasal dari korupsi,” tutur Firli.

Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

CNN Indonesia

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top