KPU: Pemilihan Gubernur Gunakan APBD Provinsi
PRANUSA.ID — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa pemilihan gubernur (pilgub) akan menggunakan APBD provinsi, sedangkan pilkada kabupaten/kota akan menggunakan APBD kabupaten/kota.
“Untuk pemilihan gubernur menggunakan APBD provinsi. Kemudian, untuk pilkada kabupaten/kota menggunakan APBD kabupaten/kota,” ujar Hasyim di kawasan Candi Prambanan, Sleman, D.I. Yogyakarta, Minggu (31/3) malam.
Kendati demikian, menurutnya, pemilihan serentak antara gubernur dengan wali kota membuat pembiayaan dilakukan secara berbagi (sharing) di mana menggunakan APBD provinsi dan kabupaten/kota.
Hal ini juga sudah diatur melalui peraturan menteri dalam negeri. Ia mengakui KPU juga sudah menyiapkan hal itu.
Hasyim menjelaskan bahwa semua provinsi dan kabupaten/kota sudah melaporkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk Pilkada Serentak 2024. Kemudian, penandatanganan nota hibah anggaran APBD untuk pilkada pun sudah siap secara keseluruhan.
“Ini barangnya tinggal dilaksanakan saja dan itu sudah di tahun 2023 yang lalu persiapan anggaran Pilkada 2024,” jelasnya.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. *(ANTARA)