Lawan Keputusan Anies, Pengusaha Tetap Pakai UMP DKI Sebelum Revisi | Pranusa.ID

Lawan Keputusan Anies, Pengusaha Tetap Pakai UMP DKI Sebelum Revisi


FOTO: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (cnnindonesia.com)

PRANUSA.ID– Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak keras revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sebagai informasi, UMP wilayah DKI Jakarta tahun 2022 pasca revisi naik 5,1 persen atau senilai Rp 225.667, dari UMP tahun 2021.

Keberatan dengan putusan tersebut, para pengusaha mengaku tetap akan menggunakan keputusan UMP sebelumnya yang menaikan upah di wilayah DKI sebesar 0,85 persen di 2022 yakni sebesar Rp4.453.935 per bulan.

Ketua Umum Apindo, Haryadi Sukamdani menegaskan, pengusaha juga akan menggugat aturan revisi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Gubernur DKI benar-benar mengimplementasikan regulasi perubahan tersebut.

“Kami juga mengimbau seluruh perusahaan di Jakarta untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta 2022 sembari menunggu Keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap, namun tetap mengikuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta no. 1395 Tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 19 November 2021 (Rp4.453.935/bulan),“ tegas Haryadi dalam konferensi pers Apindo, seperti dikutip Selasa (21/12/2021).

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top