LPSK Minta Pemerintah Tak Bentuk Lembaga Baru Tangani Korban HAM Berat | Pranusa.ID

LPSK Minta Pemerintah Tak Bentuk Lembaga Baru Tangani Korban HAM Berat


Ilustrasi: HAM

PRANUSA.ID — Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo meminta pemerintah tak membuat lembaga baru untuk menangani pemulihan korban kasus HAM berat masa lalu.

Usul tersebut diungkapkannya seiring rekomendasi pemerintah terkait pemulihan korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Kami sempat koordinasi dengan Menko Polhukam, saya kira tak perlu dibentuk badan atau lembaga baru untuk menangani pemulihan korban tindak pidana pelanggaran HAM berat di masa lalu,” kata Hasto saat mengikuti Rapat Kerja di Komisi III DPR, Jakarta, Senin (16/1).

Hasto mengatakan kerja-kerja itu bisa dilakukan LPSK, sehingga tak perlu lagi dibentuk lembaga baru.

Hasto membeberkan LPSK memiliki program strategis di tahun 2023 untuk optimalisasi pemulihan pelanggaran HAM masa lalu yang berat. Hasto membeberkan upaya itu akan diberikan LPSK melalui bantuan medis, psikologis, dan rehabilitasi psikososial.

“Ini kami melihat konsentrasi pemerintah adalah melakukan atau memperkuat pemilihan para korban HAM berat masa lalu, yang pada dasarnya LPSK sudah lakukan ini sejak 2012,” kata dia.

Selain itu, Hasto merinci LPSK telah menerima 7.777 permohonan perlindungan dari masyarakat sepanjang tahun 2022. Dari total permohonan itu, sebanyak 6.104 memenuhi syarat administrasi dan 1.673 tidak memenuhi syarat.

Dari 7.777 permohonan itu, LPSK menerima 600 permohonan perlindungan soal pelanggaran HAM berat. Angka ini mengalami lonjakan dari tahun lalu yang hanya 348.

“Kenaikan disebabkan adanya penerbitan kembali surat keterangan Komnas HAM tentang korban yang ajukan rekomendasi kepada Komnas HAM,” kata Hasto. (*)

CNN Indonesia

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top