Mahfud MD: Berlebihan Kalau RKUHP Dibahas Lebih dari 50 Tahun
PRANUSA.ID — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai memang pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) harus dilakukan secara spesifik dan mendalam.
Namun, menurutnya berlebihan jika pembahasan RKUHP tersebut dilakukan hingga setengah abad.
Hal itu disampaikannya dalam diskusi yang digelar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berkaitan dengan RKUHP pada Senin (14/6/2021).
“Bicarakan pelan-pelan saja. Tapi kalau pelan-pelan lebih 50 tahun (RKUHP ini dibahas), berlebihan,” kata Mahfud.
Untuk itu, Mahfud mengatakan perdebatan berkepanjangan terkait aturan-aturan yang ada dalam RKUHP harus segera diakhiri.
Setelah diakhiri dan kata sepakat muncul, maka Mahfud menyebut kesepakatan demokratis yang dapat menampung kepentingan semua pihak akan lahir.
“Nah, dalam resultante KUHP ini kita sedang usahakan resultante yang demokratis, di mana semua didengar,” tutur Mahfud.
Ia lantas mengajak seluruh pihak untuk menyepakati resultante baru sehingga perdebatan panjang bisa diakhiri.
Mahfud mengungkapkan, hasil kesepakatan itu bisa ditinjau ulang jika ternyata nantinya inkonstitusional.
“Nanti ada MK, ada legislative review lagi, tidak mungkin kita menutup terhadap legislative review, ini berlaku selamanya tidak bisa diubah, tidak mungkin,” ujarnya.
Untuk diketahui, pembahasan RKUHP telah dimulai sejak 1960-an. Namun, hingga saat ini belum kunjung mencapai kata sepakat.
Penulis: Jessica C. Ivanny
Editor: Bagas R.