Mahfud MD: Indonesia Produk Ijtihad dan Sah Secara ‘Syar’i’

pranusa.id June 13, 2022

Menko Polhukam Mahfud MD. (MI/Susanto)

PRANUSA.ID — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan Indonesia merupakan negara pluralis yang sudah memenuhi kaidah negara menurut fikih Islam, sehingga sudah sah secara syar’i.

“Indonesia adalah produk ijtihad para ulama sesudah berjuang dan sudah sah secara syar’i,” kata Mahfud dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Minggu (12/6).

Dia menegaskan Indonesia bukan negara agama, melainkan negara yang berdasarkan pada Ketuhanan yang Maha Esa, dimana semua agama dan pemeluk agama dilindungi untuk beribadah.

“Negara Indonesia menurut fikih Islam sudah memenuhi kaidah negara, yaitu menjaga dan melindungi beragama, menjaga keselamatan jiwa warganya, menjaga hak atas harta, menjaga kemurnian akal, dan menjaga kesucian keturunan,” jelas Mahfud saat mengisi ceramah dan dialog di Masjid Al-Ikhlash di Amsterdam, Sabtu (11/6).

Oleh karena itu, lanjutnya, masyarakat Indonesia di negara asing dan kelompok diasporanya, khususnya di Belanda, harus mempunyai rasa cinta dan tanggung jawab kepada bangsa dan menjaga negara Indonesia dengan segala ideologinya.

Mahfud MD menggelar acara pertemuan dan dialog bersama masyarakat dan diaspora Indonesia di Amsterdam, tepatnya di pusat kebudayaan Indonesia (Indonesisch Cultureel Centrum), dimana di dalamnya terdapat Masjid Al-Ikhlash yang dikelola oleh Perhimpunan Pelajar dan Mahasiswa Eropa (PPME) Amsterdam.

Mengutip Imam Al Ghazali, Mahfud mengatakan beragama dan bernegara adalah saudara kembar, sehingga keduanya tidak akan terlaksana jika salah satunya tidak benar.

Menurut dia, bahkan Nahdlatul Ulama (NU) menyatakan bahwa NKRI adalah darul mitsaq atau negara hasil kesepakatan, sedangkan Muhammadiyah mengatakan NKRI adalah darul ahdi wa al syahadah atau negara hasil perjanjian dan tempat mengisi dengan pembangunan berdasarkan perbedaan-perbedaan.

Dengan demikian, ia berpandangan negara berdasarkan Pancasila itu sudah sah secara syar’i, sudah sama dengan Piagam Madinah pada zaman Nabi Muhammad.

“Secara fiqh bernegara, Indonesia negara yang pluralis karena diciptakan Allah berbeda-beda; dan kalau kita bersatu, insya Allah Indonesia makmur,” ujarnya. (*)
Reporter: Antara

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis…
Wapres Gibran Tinjau Pengungsian Gempa Sikka di Stadion Samador, Minta Bantuan Jangkau Wilayah Terisolasi
MAUMERE, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming meninjau…
Atasi Bencana Gempa Flores, Pemprov NTT Kelola Dana Bantuan Rp4,35 Miliar dan Kucurkan Logistik
ENDE, PRANUSA.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan…
Bank NTT Cabang Ende Salurkan 100 Paket Sembako dan Terpal untuk Korban Gempa Flores
ENDE, PRANUSA.ID — Gelombang kepedulian bagi masyarakat terdampak bencana gempa…
Peringati HUT ke-78 dan Menuju Dasawindu 2028, SMA Kolese De Britto Resmi Buka PSB TA 2027/2028
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 SMA Kolese…