Mahfud MD: Jaringan Menara Proyek BTS Mulai Tersambung | Pranusa.ID

Mahfud MD: Jaringan Menara Proyek BTS Mulai Tersambung


Menko Polhukam Mahfud MD. (MI/Susanto)

Laporan: Srilinus Lino | Editor: Jessica C. Ivanny

PRANUSA.ID– Pasca mencuatnya kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G, saat ini jaringan di sejumlah menara (tower) dalam proyek tersebut mulai tersambung.

Hal tersebut diutarakan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD saat melaksanakan kegiatan di Kota Ambon, Maluku, Rabu malam (14/6/2023).

“Sekarang banyak yang sudah mulai tersambung, karena sejak kasus ini mencuat ke permukaan satu bulan yang lalu, kami terus melanjutkan pembangunannya semaksimal dan secepat mungkin,” jelasnya. \

“Memang ada tower-tower yang sebenarnya sudah siap; tapi ketika diperiksa oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), jaringannya belum tersambung,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa proyek BTS 4G Kemenkominfo tetap akan berlanjut meskipun ditemukan kasus dugaan tindak pidana korupsi di dalamnya oleh Kejaksaan agung (Kejagung).

Berdasarkan hasil temuan BPKP, tambahnya, dari total sekitar Rp10 triliun yang disediakan untuk proyek BTS 4G tersebut ditemukan barang yang tersedia hanya bernilai sekitar Rp2 triliun saja.

Dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,3 triliun itu, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, serta Windi Purnama selaku orang kepercayaan IH.

Selanjutnya, Menkominfo nonaktif Johnny G. Plate juga ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Sementara itu, terkait pernyataan kuasa hukum Johnny G. Plate yang mengatakan kliennya siap menjadi kolaborator keadilan (justice collaborator) dalam kasus tersebut, Mahfud mengatakan hal itu berada di wewenangan Kejaksaan Agung.

Mahfud menyebut ada syarat tersendiri agar seseorang dapat ditetapkan sebagai kolaborator keadilan. “Itu biar diurus oleh kejaksaan. Jadi, kalau mau jadi justice collaborator atau apa itu, ada proses dan syarat-syaratnya sendiri,” pungkasnya.

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top