Mahfud MD: Pinjol Ilegal Itu Rentenir yang Bertransformasi di Era Digital | Pranusa.ID

Mahfud MD: Pinjol Ilegal Itu Rentenir yang Bertransformasi di Era Digital


Menko Polhukam Mahfud MD. (MI/Susanto)

PRANUSA.ID — Pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait terus melakukan upaya-upaya memberantas dan menindak tegas praktik-praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat.

Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat menjadi pembicara kunci web seminar “Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum” yang diselenggarakan OJK, Jumat (11/2/2022).

Menurutnya, layanan pinjol ilegal adalah rentenir yang bertransformasi di era digital. Mahfud menuturkan, pinjol ilegal memberlakukan bunga pinjaman lebih tinggi dari bank, memberikan pinjaman tanpa jaminan, serta memberikan persetujuan terhadap akses data pribadi sebagai prasyarat pinjaman.

“Pinjol ilegal itu sebenarnya rentenir yang bertransformasi di era digital, perlu kehati-hatian untuk memberantasnya. Disamping kerugian yang timbul, juga terdapat ekosistem yang dianggap saling menguntungkan dari praktik itu,” katanya.

Layanan pinjol ilegal tersebut kemudian sering disalahgunakan oleh penyedia layanan, khususnya lembaga keuangan yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK dan asosiasi terkait.

Mahfud menilai penutupan akses atau pemblokiran pinjol ilegal oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika merupakan bagian dari tindakan administratif yang dapat dilakukan negara. Hal itu bertujuan agar ruang bagi pinjol ilegal semakin tertutup dan korban tidak semakin banyak.

“Langkah ini harus didukung dengan membuka akses pengaduan masyarakat yang mudah untuk dijangkau. Partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan tindakan yang ilegal ini, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan penanganan pinjol yang harus dibangun oleh negara,” jelas Mahfud.

“Penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar karyawan bawahan, yang hanya bertindak secara teknis operasional; mengingat praktik pinjol ilegal ini banyak melibatkan jaringan di dalam dan luar negeri, baik dari pelaku, penyedia server, atau penyedia dananya,” ujar Mahfud.

Penulis: Jessica C. Ivanny
Editor: Bagas R.

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top