Majelis Ulama: Pemain PUBG Sangat Layak Dihukum Cambuk di Aceh | Pranusa.ID

Majelis Ulama: Pemain PUBG Sangat Layak Dihukum Cambuk di Aceh


Ilustrasi: (MI/Ferdian Ananda)

PRANUSA.ID — Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat meminta Pemerintah Provinsi Aceh untuk menindaklanjuti fatwa haram game online yang mengandung unsur kekerasan atau peperangan, termasuk Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG).

“Game PUBG memang sudah diterbitkan fatwa haram oleh MPU Aceh, meski belum ada penerapan sanksi, namun sebagai seorang muslim, apabila masih terus memainkan game tersebut tentu mereka akan berdosa,” kata Ketua MPU Kabupaten Aceh Barat Teungku Abdurrani Adian di Meulaboh, Jumat (23/10).

Menurutnya, pemain PUBG dan game online sejenisnya dapat mulai dihukum cambuk di muka umum sebagai pelanggar syariat Islam karena Pemerintah Aceh sudah bisa melaksanakan ketentuan fatwa haram yang telah diterbitkan MPU Aceh.

“Sebagai negeri syariat ini, pelaku yang melakukan tindakan haram yang dilarang di dalam agama Islam sangat layak diseret, diberi sanksi untuk dihukum cambuk sesuai aturan yang berlaku di Aceh,” ujar Teungku Abdurrani Adian.

Dia mengungkapkan bahwa pemberian sanksi hukuman cambuk juga sesuai dengan Qanun (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang telah berlaku lama di Aceh.

“MPU juga disarankan melobi Pemerintah Aceh agar menjadikan fatwa haram game online ini sebagai pegangan untuk menjalankan syariat Islam di Aceh,” tuturnya.

Selain itu, ia berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat juga mendukung fatwa haram untuk PUBG yang telah diterbitkan oleh MPU Provinsi Aceh.

(Crn/Pranusa)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top