Menkes Sentil Orang Kaya Berobat Pakai BPJS, Sebenarnya Boleh atau Tidak? | Pranusa.ID

Menkes Sentil Orang Kaya Berobat Pakai BPJS, Sebenarnya Boleh atau Tidak?


BPJS Kesehatan. (ANTARA/AR)

PRANUSA.ID — Pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang mengkritik orang kaya memanfaatkan BPJS Kesehatan hingga akhirnya membebani negara menuai respons banyak pihak.

Sebetulnya boleh atau tidak orang kaya menggunakan program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang diberikan oleh BPJS Kesehatan tersebut?

Kepala Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Mickael Bobby Hoelman, menyatakan pernyataan Menteri Budi Gunadi tengah menyoroti belum meratanya layanan yang diterima oleh seluruh peserta.

Layanan BPJS Kesehatan belum merata

“Pak Menkes concern dengan belum meratanya layanan yang diterima oleh seluruh peserta. Mungkin juga bisa dikarenakan literasi yang tidak seimbang hingga potensi moral hazard,” ujar Mickael, Kamis (24/11/2022).

Ia menyebutkan BPJS Kesehatan sebaiknya terus mengedukasi publik agar semua layanan juga diketahui oleh kelompok peserta yang lain, terutama bagi kelompok peserta kelas 3 maupun mereka yang masuk dalam kategori penerima bantuan iuran (PBI).

Dengan begitu, kata Mickael, sesuai dengan amanat Pasal 19 ayat (2) UU SJSN, Jaminan Kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan bisa terwujud.

Menkes, menurut dia, juga meminta Dewan Pengawas BPJS mengkaji lebih jauh ketimpangan penerimaan layanan BPJS Kesehatan sehingga ditemukan lebih banyak orang kaya yang mengakses ketimbang masyarakat yang tidak mampu.

Mickael menjelaskan, berdasarkan amanat UU SJSN, sudah sangat jelas bahwa semua peserta dijamin manfaat pemeliharaan dan perlindungannya guna memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

“Pandangan Pak Menteri menurut hemat kami hanya berupaya menegaskan aspek pembiayaan kepada layanan kesehatan dasar,” ujarnya.

Dalam hal ini, kata Mickael, seluruh peserta BPJS mulai dari kelas satu hingga PBI saat ini telah mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis kelas. Jika ingin menerima pelayanan lebih dari yang disediakan, peserta BPJS Kesehatan harus menggunakan asuransi tambahan.

Uji coba penghapusan kelas rawat inap

Oleh karena itu, kini pemerintah melalui Kemenkes tengah menguji coba penerapan kelas rawat inap standar atau KRIS. Dengan demikian, nantinya tidak ada lagi pembedaan kelas rawat inap, dan seluruh peserta mendapatkan hak yang sama, kecuali jika ingin mendapat pelayanan lebih harus menggunakan asuransi tambahan.

Kritik Menkes sebelumnya muncul di Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR. Saat itu Menteir Budi Gunadi meminta Dewan Pengawas BPJS Kesehatan untuk mencermati pengguna manfaat karena kabarnya banyak dari kalangan konglomerat yang mendapatkan perawatan kesehatan dari layanan tersebut.

Budi Gunadi menyatakan bahwa penggunaan fasilitas BPJS Kesehatan oleh orang kaya tersebut tidak tepat sasaran, bahkan berpotensi membebani negara, Sebab, seharunya hanya golongan keluarga tidak mampu yang memanfaatkan fasilitas itu.

“Saya minta Dewan Pengawas BPJS melakukan risk management-nya yang lebih rinci, periksa. Itu siapa yang top one thousand paling banyak, kita lihat siapa spending-nya paling banyak habis. Itu paling gampang dilihat dari NIK dan listrik, kalau nggak sama limit kartu kredit itu bisa dilihat, karena itu bukan orang yang tepat kita bayarin,” kata Menkes, Selasa (22/11/2022).

Sementara itu, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa pemberian manfaat dari program JKN-KIS tidak boleh ada diskriminasi dalam hal penjaminan untuk warga yang membutuhkan. (*)

Sumber: tempo.co

Editor: Cornelia

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top