Menpan-RB Minta Pemda Berhenti Merekrut Tenaga Honorer | Pranusa.ID

Menpan-RB Minta Pemda Berhenti Merekrut Tenaga Honorer


Ilustrasi ASN. (Tribun)

PRANUSA.ID– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo memberikan arahan agar pemerintah daerah (Pemda) tidak lagi mengadakan rekrutmen tenaga honorer.

“Daerah tidak merekrut tenaga honorer lagi, kalau bahas dengan DPR juga tidak ada,” kata Tjahjo, Kamis (18/3/2021).

Berkaitan dengan keputusannya tersebut, ia berpijak pada PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Larangan Perekrutan Tenaga Honorer. Tugas tenaga honorer sendiri akan dibebankan kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Saat ini, ujar Tjahjo, pemerintah sudah menetapkan masa kontrak PPPK minimal 1 tahun hingga 5 tahun. Tidak hanya itu, ia melanjutkan, kontrak itu besar kemungkinan diperpanjang berdasarkan evaluasi yang dilakukan terhadap PPPK.

“PPPK yang 1 juta tadi kontraknya 1 tahun sampai 5 tahun dan bisa diperpanjang sesuai dengan kinerjanya,” ujarnya.

Adanya penetapan masa kontrak tersebut, menurut Tjahjo, akan memberikan jenjang karier kepada para abdi negara.

“Jadi kontraknya 1 tahun sampai 5 tahun, bisa diperpanjang, kita lihat kinerjanya bagaimana dan kebutuhannya bagaimana. Itu yang menjadi prinsip tidak bisa merekrut lagi tenaga honorer di daerah,” tutupnya.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top