Merasa Dizalimi, Sekjen Partai Berkarya Sebut Gugat KPU untuk Cari Keadilan | Pranusa.ID

Merasa Dizalimi, Sekjen Partai Berkarya Sebut Gugat KPU untuk Cari Keadilan


Ilustrasi/Net.

PRANUSA.ID — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat (Jakpus) terkait proses Pemilu 2024. Gugatan tersebut teregister dengan perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst pada Selasa (4/4/2023).

Dalam gugatannya, Partai Berkarya meminta PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan hukum dan untuk itu dihukum untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu tahun 2024, sampai pihaknya dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Menurut Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah, gugatan itu perlu dilakukan untuk mencari keadilan. Pasalnya, ia menilai KPU telah dzolim dalam proses tahapan pendaftaran dan verifikasi pemilu terhadap Partai Berkarya.

“Kami menggugat ke PN Jakpus karena mencari keadilan, akibat dzolimnya KPU,” kata Fauzan dalam keterangannya, Sabtu (8/4/2023).

Padahal, ia menegaskan, Partai Berkarya memiliki kepengurusan di berbagai daerah dengan jumlah suara yang tidak sedikit.

“Kita siap dengan jumlah anggota 263.779 dari target minimal 214 ribuan. Sebaran sudah merata sesuai target masing2 kabupaten-kota, Jumlah DPW Provinsi 100%, Jumlah DPD Kab/Kota 86%, dan Jumlah DPC 80%,” terang dia.

“Kami tidak akan diam, tidak ada logikanya Partai Berkarya tidak siap pendaftaran, kami partai yang memperoleh 2,9 juta suara dalam pemilu 2019 yang lalu,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Fauzan menduga ada upaya dari KPU untuk menggagalkan pihaknya mengikuti Pemilu 2024.

“Kita lihat saja nanti akan terbuka satu persatu siapa saja yang dari awal memang kami duga memainkan peran menggagalkan proses pendaftaran Partai Berkarya,” tutur Fauzan.

“Kami duga KPU terlibat terlalu jauh dalam masalah internal kami sesuai dengan fakta dipersidangan di PTUN, dan semakin hari semakin jelas. Kita menantikan keadilan dari gugatan kami di PN Jakpus dan langkah-langkah hukum kami lainnya akan kami ambil,” jelasnya. (*)

Penulis: Jessica C. Ivanny
Editor: Bagas R.

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top