Minta Koruptor Dihukum Mati, 20 Warga Gugat KUHP Baru ke MK | Pranusa.ID

Minta Koruptor Dihukum Mati, 20 Warga Gugat KUHP Baru ke MK


ILUSTRASI: Tersangka ditahan karena kasus korupsi

PRANUSA.ID — Sebanyak 20 orang dari berbagai daerah di Indonesia menggugat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka meminta KUHP baru menghukum mati koruptor.

Mereka para penggugat di antaranya Andi Redani Suryanata dari Kutai Kertanegara, Abdullah Ariansyah dari Musi Banyuasin dan Muhammad Ridwan dari Buton Tengah. Mereka menggugat Pasal 603 KUHP baru:

Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

Keduapuluh WNI itu berharap agar hukuman mati dimasukkan dalam ancaman hukuman bagi koruptor. Sehingga berbunyi:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

“Oleh karena tindak pidana korupsi merupakan suatu kejahatan yang merugikan seluruh warga negara termasuk negara itu sendiri, maka sudah sepantasya bahwa KUHP mengatur bahwa hukuman maksimal untuk pelaku tindak pidana korupsi diancam dengan pidana mati. Dengan adanya ancaman tersbeut maka diharapkan agar orang-orang yang ingin melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan kuangan negara dapat mengurungkan niatnya, sehingga angka kasus korupsi di Indonesia dapat berkurang,” beber pemohon dalam salinan permohonan yang dilansir website MK, Jumat (13/1/2023).

Pemohon mencontohkan Taiwan yang menjatuhkan hukuman mati ke koruptor. Ancaman hukuman itu menjadikan tingkat korupsi menurun di negara tersebut.

“Oleh karena itu, jika Indonesia menerapkan pidana mati sebagai ancaman pidana maksimum untuk pelaku tindak pidana korupsi, diharapkan bahwa hal ini dapat membantu menekan angka kasus korupsi,” ujar pemohon.

Untuk diketahui, KUHP baru akan berlaku efektif pada 1 Januari 2026. KUHP itu menggusur KUHP yang berlaku saat ini yang telah dipakai sejak jaman kolonial penjajah Belanda. DPR mengesahkan KUHP baru pada 6 Desember 2022 dan diundangkan pada 2 Januari 2023. (*)

Sumber: detik.com

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top