Munarman Diseret Paksa Densus 88, Tim Advokasi: Secara Nyata Langgar HAM!

pranusa.id April 28, 2021

Eks Petinggi FPI, Munarman, Ditangkap Densus 88. (Dok. Istimewa)

PRANUSA.ID — Densus 88 Antiteror Polri menangkap pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman di kediamannya, Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021).

Munarman ditangkap atas dugaan keterlibatan terorisme dan digelandang ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Ia tiba di sana sekitar pukul 19.30 dalam keadaan mata ditutup kain hitam dan tangan diborgol.

Menanggapi hal itu, Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) menilai ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam peristiwa penangkapan Munarman tersebut.

“Bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan Hak asasi Manusia,” kata M. Hariadi Nasution mewakili Taktis dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4).

Dalam hal itu, Hariadi menyebut pihaknya merujuk pada Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.”

Selain itu, Taktis secara tegas juga membantah tuduhan keterlibatan terorisme yang diarahkan pada Munarman. Pasalnya, Munarman sejak awal menganggap tindakan ISIS tidak sesuai dengan keyakinannya.

“Bahwa terhadap tuduhan keterlibatan klien kami dengan ISIS, sejak awal klien kami dan Ormas FPI telah secara jelas membantah keras, karena menurut klien kami tindakan ISIS tidak sesuai dengan yang diyakini oleh klien kami,” tutur Hariadi.

Bahkan, Hariadi menyebut Munarman dalam kesempatan tertentu selalu memperingatkan masyarakat luas soal bahaya situs-situs atau ajakan-ajakan yang mengarah pada aksi-aksi terorisme dan tindakan inkonstitusional.

Penulis: Bagas R.
Editor: Jessica C. Ivanny

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis…
Wapres Gibran Tinjau Pengungsian Gempa Sikka di Stadion Samador, Minta Bantuan Jangkau Wilayah Terisolasi
MAUMERE, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming meninjau…
Atasi Bencana Gempa Flores, Pemprov NTT Kelola Dana Bantuan Rp4,35 Miliar dan Kucurkan Logistik
ENDE, PRANUSA.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan…
Bank NTT Cabang Ende Salurkan 100 Paket Sembako dan Terpal untuk Korban Gempa Flores
ENDE, PRANUSA.ID — Gelombang kepedulian bagi masyarakat terdampak bencana gempa…
Peringati HUT ke-78 dan Menuju Dasawindu 2028, SMA Kolese De Britto Resmi Buka PSB TA 2027/2028
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 SMA Kolese…