Munarman Diseret Paksa Densus 88, Tim Advokasi: Secara Nyata Langgar HAM! | Pranusa.ID

Munarman Diseret Paksa Densus 88, Tim Advokasi: Secara Nyata Langgar HAM!


Eks Petinggi FPI, Munarman, Ditangkap Densus 88. (Dok. Istimewa)

PRANUSA.ID — Densus 88 Antiteror Polri menangkap pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman di kediamannya, Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021).

Munarman ditangkap atas dugaan keterlibatan terorisme dan digelandang ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Ia tiba di sana sekitar pukul 19.30 dalam keadaan mata ditutup kain hitam dan tangan diborgol.

Menanggapi hal itu, Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) menilai ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam peristiwa penangkapan Munarman tersebut.

“Bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan Hak asasi Manusia,” kata M. Hariadi Nasution mewakili Taktis dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4).

Dalam hal itu, Hariadi menyebut pihaknya merujuk pada Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.”

Selain itu, Taktis secara tegas juga membantah tuduhan keterlibatan terorisme yang diarahkan pada Munarman. Pasalnya, Munarman sejak awal menganggap tindakan ISIS tidak sesuai dengan keyakinannya.

“Bahwa terhadap tuduhan keterlibatan klien kami dengan ISIS, sejak awal klien kami dan Ormas FPI telah secara jelas membantah keras, karena menurut klien kami tindakan ISIS tidak sesuai dengan yang diyakini oleh klien kami,” tutur Hariadi.

Bahkan, Hariadi menyebut Munarman dalam kesempatan tertentu selalu memperingatkan masyarakat luas soal bahaya situs-situs atau ajakan-ajakan yang mengarah pada aksi-aksi terorisme dan tindakan inkonstitusional.

Penulis: Bagas R.
Editor: Jessica C. Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top