Mundur dari Tim Teknis Omnibus Law Cipta Kerja, Serikat Buruh Ancam Demo Besar | Pranusa.ID

Mundur dari Tim Teknis Omnibus Law Cipta Kerja, Serikat Buruh Ancam Demo Besar


KSPI sedang mengonsolidasikan kaum buruh untuk gelar aksi demo besar-besaran, Selasa (14/7/2020). Ilustrasi buruh. (CNN Indonesia/Farid).

PRANUSA.ID — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal menyebut pihaknya tengah mengonsolidasikan ratusan ribu buruh di Indonesia untuk menggelar aksi demonstrasi besar-besaran.

“Saat ini, KSPI sedang mengonsolidasikan kaum buruh untuk melakukan aksi (demonstrasi) besar-besaran di seluruh wilayah Indonesia yang rencananya akan digelar serentak pada awal Agustus 2020,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (14/7/2020).

Rencana tersebut dilakukan setelah sejumlah konfederasi dan serikat buruh memutuskan mengundurkan diri dari tim teknis yang membahas Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dalam unsur tripartit.

Sejauh ini, aksi demo tersebut sudah siap digelar di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Kepulauan Riau, Bengkulu, Aceh, Gorontalo, Kalimantan Selatan.

Demonstrasi itu nantinya akan dipusatkan di Gedung DPR/MPR RI di wilayah Jabodetabek dan masing-masing kantor gubernur atau DPRD provinsi di daerah.

Sebagai informasi, tim teknis awalnya dibentuk untuk mencari jalan keluar atas mandeknya RUU Cipta Kerja setelah pembahasan klaster ketenagakerjaan ditunda Presiden Jokowi.

Dalam tim teknis tersebut, sebanyak 15 anggota diwakilkan dari unsur serikat buruh, diantaranya adalah KSPI, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), serta Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Indonesia (FSP Kahutindo).

Namun, dalam perjalanannya kalangan buruh dari tim teknis yang dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan ini menolak sikap Apindo, Kadin, dan pemerintah yang disebut mereka tidak sesuai dengan semangat yang telah diamanatkan Jokowi.

Semua itu bermula dari sikap arogansi Apindo atau Kadin. Sejak pertemuan pertama pada Rabu (8/7/2020), konsep dan draf sandingan RUU Cipta Kerja yang berisi analisa, pandangan, dan dasar penolakan kalangan buruh yang diserahkan kepada pemerintah, unsur Apindo maupun Kadin dikembalikan secara arogan oleh unsur tersebut.

“Unsur Apindo/Kadin dengan arogan mengembalikan konsep RUU usulan dari unsur serikat pekerja dan tidak mau meyerahkan usulan konsep Apindo/Kadin secara tertulis,” ujar Said, Selasa (14/7/2020).

Bahkan, unsur Apindo maupun Kadin setelah mengembalikan gagasan yang ditawarkan pekerja, juga tidak dapat menunjukkan konsep yang mereka tawarkan.

“Ini menunjukkan Apindo/Kadin tidak memahami esensi pembahasan tripartit dan mengingkari makna take and give yang pernah disampaikan oleh ketua umum mereka dalam rapat pertama. Bahkan amanat Presiden Jokowi pun diabaikan,” jelas Said.

Hal tersebut diperparah dalam pertemuan kedua pada Jumat (10/7/2020). Unsur Kadin/Apindo menyatakan bahwa pertemuan dalam tim teknis itu tidak memerlukan adanya keputusan dan kesepakatan karena tim hanya sekadar memberikan masukan.

Padahal, menurut Said, hasil pembahasan tim tersebut berupa rekomendasi untuk Presiden Jokowi.

Namun, hal itu kian buruk karena unsur pemerintah yang diwakili Kementerian Ketenagakerjaan juga menganggap tim teknis bukan perundingan sehingga tak perlu adanya kesepakatan.

(Cornelia)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top