Komite I DPD RI Minta Penundaan Pilkada Dampak Pandemi, KPU Sebut Memungkinkan | Pranusa.ID

Komite I DPD RI Minta Penundaan Pilkada Dampak Pandemi, KPU Sebut Memungkinkan


Teras Narang, Ketua Komite I DPD RI

Keputusan penyelenggaraan Pilkada yang hanya bergeser jadwalnya 3 bulan dari September ke Desember 2020 ini terus menjadi sorotan publik. Terlebih dengan makin meningkatnya kasus Covid-19 belakangan.

Selain berisiko terhadap kesehatan, agenda demokrasi ini juga berdampak pada meningkatnya anggaran publik yang mesti dipakai untuk penyelenggaraan Pilkada ini. Hal ini terlihat dari adanya kebutuhan anggaran tambahan sekitar Rp 5 triliun untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi.

Sikap percaya diri pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat dan KPU untuk menggelar Pilkada pada Desember ini telah mendapat peringatan beberapa kali dari Komite I DPD RI. Pimpinan Komite I DPD RI pun mengingatkan KPU agar mencermati perkembangan terkini dari situasi pandemi dan mengingatkan bahwa Pilkada bagaimana pun merupakan tanggungjawab penyelenggara. Sehingga kesiapan dan keberanian untuk meneruskan Pilkada sesuai keputusan pemerintah dan DPR mesti dilihat kembali.

“Penanggungjawab terakhir berkenaaan dengan dari penyelenggaran Pilkada ini tiada lain adalah KPU” ujar Teras Narang, Ketua Komite I DPD RI dalam webinar yang diselenggarakan KoDe Inisiatif pada Selasa (14/07/2020).

Teras yang pernah menjadi pimpinan Komisi II DPR RI periode 1999-2004 itu pun menilai ada kesan pemaksaan terhadap penyelenggaraan Pilkada pada Desember mendatang. Padahal situasi belakangan makin menguatkan dalil Komite I DPD RI yang sejak awal menilai penundaan yang hanya 3 bulan ini tidak tepat.

“Siapa yang menjamin kesehatan saudari-saudara kita di daerah, seandainya ada tim kampanye yang turun ke desa-desa” ujar Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 tersebut.

Teras pun menyebut rangkaian pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi ini cukup berisiko. Terlebih bila tim kampanye dari lintas daerah turun ke basis masyarakat untuk melakukan sosialisasi.

Untuk itu pihaknya pun meminta semua pihak mengutamakan keselamatan rakyat. Suara beberapa kepala daerah yang merisaukan penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi pun diminta untuk diperhatikan agar tidak hanya mendengar informasi dari satu institusi saja. KPU sendiri didorong untuk segera menyusun indikator penilaian yang dievaluasi secara berkala untuk melihat kemungkinan penundaan Pilkada. KPU menurutnya memiliki kewenangan menurut Perpu 02 tahun 2020 untuk menunda.

“Segera putuskan, apakah tepat. Komite I DPD RI tetap berpandangan bahwa yang namanya Pilkada (di tengah pandemi) tidak layak dan tidak tepat. Dari sisi kesehatan dan juga dari sisi kemanusiaan” ujarnya.

 

Sementara itu Hasyim Asyari, Komisioner KPU dalam kesempatan yang sama mengakui bahwa terkait penundaan Pilkada ini dimungkinkan sesuai dengan ketentuan yang ada. Bahkan sebelumnya, KPU menurutnya telah menyiapkan beberapa skenario termasuk menunda Pilkada hingga tahun depan. Opsi penundaan menurutnya mungkin saja terjadi bila pandemi berdampak pada penyelenggaraan Pilkada.

“Kalau memakai konstruksi hukum Perpu no 01 tahun 2020, itu dimungkinkan kalau situasi pandemi covid jadi penghambat utama. Jadwal itu mungkin ditunda” ujarnya.

Untuk itu Hasyim mengaku akan mengadopsi indikator yang dibuat oleh kelompok masyarakat sipil dan Indikator Kerawanan Pilkada yang dibuat Bawaslu. Hal ini akan dipakai sebagai salah satu pertimbangan untuk melihat dinamika penyelenggaraan Pilkada.

“Artinya indikator itu bisa jadi evaluasi KPU dan Bawaslu dalam penyelenggaraan Pilkada 2020” ujarnya.

Sebelumnya Hasyim menyebut juga bahwa pihaknya dalam situasi yang rumit. Hal ini menyikapi mekanisme pembiayaan terhadap biaya rapid test, yang mesti dilakukan untuk memastikan kesehatan jajaran penyelenggara Pilkada.

“Disinilah kita ini rumit. Soal bagaimana mekanisme pembiayaan dalam mengatasi situasi darurat begitu” terang Hasyim.

Hasyim menyebut biaya rapid test yang tinggi hingga mencapai Rp 400 ribu untuk rapid test dinilai menjadi beban. Meski belakangan ada standarisasi harga dari Kementerian Kesehatan dengan angka Rp 150 ribu untuk rapid test, hal ini dinilai tak menjawab persoalan bila penyelenggara rapid test tidak bersedia.

“Jadi problem, ternyata biaya rapid test itu tinggi. Di beberapa tempat juga saudara kita ini ada status reaktif sehingga harus disusul tes berikutnya” jelasnya.

Sejauh ini Hasyim mengaku pihaknya masih menyiasati kerumitan ini. Belum lagi menurutnya di beberapa tempat, mengalami situasi banjir sehingga tugas penyelenggara Pilkada di daerah menjadi tidak mudah. Atas situasi demikian ini, Hasyim mengaku bahwa ruang penundaan itu dimungkinkan bilama situasi pandemi dinilai semakin parah dan berpotensi mempengaruhi penyelenggaraan Pilkada.

Sebagai informasi hingga saat ini terdapat 78.572 kasus dengan tambahan kasus sebanyak 1.591 per hari ini.

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top