Nadiem Paparkan 6 Hal Penting dalam SKB yang Diterbitkan 3 Menteri | Pranusa.ID

Nadiem Paparkan 6 Hal Penting dalam SKB yang Diterbitkan 3 Menteri


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. (TEMPO)

PRANUSA.ID — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memaparkan enam ketentuan utama dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

SKB tersebut diterbitkan Mendikbud, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pertama, Nadiem mengatakan, SKB itu mengatur sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

“Sekolah negeri adalah sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia, dengan agama apapun, dengan etnisitas apapun, dengan diversitas apapun,” kata Nadiem secara daring, Rabu (03/02/2021).

Kedua, ia memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

“Hak untuk memakai atribut keagamaan itu adanya di individu. Individu itu adalah guru, murid, dan tentunya orang tua, bukan keputusan sekolahnya,” ujarnya.

Ketiga, ia mengingatkan pemerintah daerah (pemda) dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Keempat, Nadiem menyebut pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan bersama itu ditetapkan.

“Implikasi ini, kalau ada peraturan-peraturan yang dilaksanakan baik oleh sekolah maupun pemerintah daerah yang melanggar keputusan ini, harus dalam waktu 30 hari dicabut peraturan tersebut,” tegasnya.

Kelima, Nadiem memastikan adanya sanksi bagi pihak yang melanggar keputusan bersama tersebut dengan aturan sebagai berikut.

Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan.

Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota.

Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur.

Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

“Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. Jadi ada sanksi yang jelas kepada pihak yang melanggar Surat Keputusan Bersama Tiga Kementerian ini,” jelas Nadiem.

Keenam, Nadiem menyatakan adanya pengecualian SKB itu terhadap peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh.

Dalam kesempatan itu, Nadiem juga menguraikan tiga hal yang menjadi pertimbangan penerbitan SKB Tiga Menteri.

Pertama, bahwa sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Sekolah juga harus membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

“Yang kedua adalah sekolah dalam fungsinya untuk membangun wawasan, sikap, dan karakter para peserta didik, harus memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta membina dan memperkuat antarumat beragama,” tutur Nadiem.

Ketiga, Nadiem menyebut pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemda merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.

Untuk itu, SKB Tiga Menteri merupakan wujud konkret komitmen Pemerintah dalam menegakkan “Bhinneka Tunggal Ika”, membangun karakter toleransi di masyarakat dan menindak tegas praktik-praktik pada sektor pendidikan yang melanggar semangat kebangsaan tersebut.

SKB Tiga Menteri itu dirancang untuk menegakkan keputusan-keputusan terkait yang telah ditetapkan sebelumnya serta melindungi hak dan kewajiban warga masyarakat Indonesia terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri.

Maka dari itu, Nadiem mengajak masyarakat untuk ikut memonitor pelaksanaan SKB ini, baik orang tua, murid, maupun guru.

“Kami memberikan kesempatan untuk mengajukan aduan atau pelaporan terkait pelanggaran SKB Tiga Menteri ini di Kemendikbud dengan ULT (Unit Layanan Terpadu), dengan Pusat Panggilan 177, dan berbagai macam portal dari website, email, dan Portal Lapor,” jelas Nadiem.

Penulis: Crn
Editor: Pss

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top