Nadiem soal Kasus Siswi Nonmuslim Berhijab: Segera Beri Sanksi Tegas!

pranusa.id January 24, 2021

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. (Kemendikbud/Youtube)

PRANUSA.ID — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim meminta pemerintah daerah Sumatera Barat untuk segera menindak tegas para pihak yang terlibat dalam kasus ‘siswi nonmuslim dipaksa memakai jilbab’ di Padang.

“Saya meminta pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat,” kata Nadiem dalam video yang diunggah di akun Instagram resmi.

“Termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan, agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama ke depannya,” lanjutnya sebagaimana dikutip dalam pernyataannya, Minggu (24/1/2021).

Permintaan pemberian sanksi itu sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Peserta didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing,” ujar Nadiem.

Ia menyebutkan bahwa aturan itu mengharuskan adanya penghormatan terhadap siswa dengan keyakinan yang berbeda sehingga sekolah dilarang membuat peraturan yang mewajibkan siswa memakai pakaian khusus agama tertentu.

“Maka sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah, apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik,” jelas Nadiem.

Lebih lanjut, ia menilai kasus tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman dan secara sah melanggar peraturan undang-undang (UU), nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan.

“Untuk itu pemerintah tidak akan mentolelir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut,” ungkap Nadiem.

Ia mengaku sejak menerima laporan mengenai kasus di SMKN 2 Padang, Kemendikbud segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk membicarakan soal sanksi yang harus diberikan.

“Saya mengapresiasi gerak cepat pemerintah daerah terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” pungkas Nadiem.

Sebelumnya, aturan siswi nonmuslim tetap harus berhijab berlaku di SMKN 2 Padang membuat orang tua salah satu siswi, Elianu Hia merasa keberatan dan menyurati Presiden, Mendikbud, dan Komnas HAM.

Penulis: Kris
Editor: Crn

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Bedah Buku “Legislative Inaction”: Menyoroti Lemahnya Peran Legislatif di Indonesia
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Social Movement Institute (SMI) menggelar kegiatan bedah…
Kesaksian Dosen di Sidang MK: Gaji Pokok Di Bawah UMK, Hingga Terpaksa Jualan di Car Free Day
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kisah memilukan diungkapkan oleh Imam Ahmad, seorang…
Ketua Komisi VIII DPR RI Buka Peluang RUU Pidana LGBT, Sebut Perilaku Menyimpang sebagai Ancaman Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang…
Aksi “Ibu Berisik” di Bundaran UGM: Suarakan Persoalan Inflasi hingga Pajak Mencekik
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID – Komunitas Ibu Berisik menggelar aksi damai dan…
Ribuan Pelayat Tuntut Balas Dendam ke AS dan Israel Atas Kematian Ayatollah Ali Khamenei
TEHERAN, PRANUSA.ID – Ribuan pelayat memadati upacara pemakaman Pemimpin Tertinggi…