Pakar Politik UI: MK Harus Netral Saat Tangani Sengketa Pemilu

pranusa.id March 18, 2024

FOTO: Mahkamah Konstitusi.

Laporan: Antara | Editor: Jessica C.

PRANUSA.ID — Pakar politik Universitas Indonesia (UI) Cecep Hidayat mengatakan pemerintah harus memastikan Mahkamah Konstitusi (MK) netral dalam menangani sengketa pemilu pascarekapitulasi nasional.

“Ya, di sini tentu Pemerintah harus menyatakan sikap bahwa memang enggak akan cawe-cawe terhadap proses yang terjadi di MK,” kata Cecep ketika di Jakarta, Senin (18/3).

Cecep memandang Pemerintah perlu melakukan hal itu lantaran MK sebelumnya telah menerima catatan buruk terkait dengan keputusan hukum soal batas umur capres dan cawapres.

Selain itu, kata dia, kepercayaan publik atas MK harus ditingkatkan agar masyarakat tetap percaya terhadap institusi hukum itu sebagai garda terakhir dalam mencari keadilan.

Tidak cukup sampai di situ, lanjut Cecep, peran masyarakat juga penting dalam mengawasi proses sengketa pemilu yang nantinya akan berjalan di MK.

“Kita harus mengontrol proses persidangan di MK nanti. Bukan sekadar pihak 01 dan 03 juga yang dirugikan, melainkan semua masyarakat bisa mengawasi pemilu,” kata dia.

Pandangan berbeda dikatakan pakar politik Universitas Andalas Padang Asrinaldi. Dia mengatakan bahwa MK masih mendapatkan kepercayaan masyarakat untuk menyelesaikan sengketa Pemilu 2024.

Kepercayaan itu masih ada, kata Asrinaldi, terlepas MK telah melewati banyak kontroversi karena beberapa keputusan hukumnya.

“Kepercayaan itu hilang pun tidak karena masih ada hakim konstitusi yang masih punya etika dan moral,” kata Asrinaldi saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (16/3).

Hal tersebut, menurut Asrinaldi, harus dimanfaatkan pemerintah untuk membuktikan bahwa MK merupakan institusi yang independen dan layak dijadikan garda terakhir mencari keadilan.

Salah satu cara menguji kepercayaan MK adalah dengan menghasilkan keputusan hukum yang adil pada sengketa pemilu yang diperkirakan akan terjadi setelah rekapitulasi nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai.

Asrinaldi mengutarakan bahwa MK harus menimbang semua bukti kecurangan yang disampaikan pihak penggugat.

“MK harus berpegang pada kepentingan konstitusional, jangan kepentingan politik praktis. MK harus mengacu pada jalan konstitusi,” kata dia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Pemerintah Klaim Sita 4 Juta Hektare Kebun Sawit Ilegal
KARAWANG— Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap praktik…
Gubernur Kalbar Pastikan Keamanan dan Kondusifitas Menyambut Ramadhan dan Cap Go Meh
PONTIANAK — Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan bahwa wilayah…
KPK Buka Suara Terkait Perpanjangan Pencekalan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terbaru mengenai…
Pemerintah Targetkan 6.900 Jembatan Rampung pada 2026
BOGOR — Pemerintah menargetkan pembangunan sekitar 6.900 jembatan di seluruh…
Kecam Penangkapan Presiden Venezuela, China Tuntut Pembebasan Segera
BEIJING – Pemerintah China melontarkan kecaman keras terhadap tindakan Amerika…