Pakar UGM Usulkan agar Konten Kampanye Politik di Medsos Diatur dalam UU Pemilu | Pranusa.ID

Pakar UGM Usulkan agar Konten Kampanye Politik di Medsos Diatur dalam UU Pemilu


Ilustrasi proses legislasi di DPR. (Tribun)

Laporan: Antara | Editor: Jessica C.

PRANUSA.ID — Dosen Departemen Politik Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM) Arga Pribadi Imawan mengusulkan agar penyajian konten kampanye politik di media sosial (medsos) ke depan dapat diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Menurutnya, UU Pemilu saat ini belum mengatur secara khusus terkait konten kampanye politik di medsos.

Hal itu disampaikan Arga dalam diskusi “Pojok Bulaksumur” di Kampus UGM, Sleman, D.I Yogyakarta, Jumat (22/3).

“Kampanye di media sosial itu bergerak pada bahasa dan visual karena itu dipercaya. Jadi visual adalah ketika itu menarik dan bahasa itu berkaitan dengan hashtag,” kata Arga.

Arga kemudian menyinggung salah satu karya akademik di China berjudul Hashtag Narrative yang menyebut hashtag atau tanda pagar (tagar) di medsos tidak bersifat netral, melainkan dapat menjadi sarana memobilisasi massa.

Ia mengatakan, di Amerika Serikat (AS) juga muncul hashtag activism atau aktivisme tagar yang mampu melahirkan gerakan sosial yang masif, demikian pula di Inggris hashtag menjadi salah satu kunci kemenangan pemilu.

Merujuk fenomena Pemilu 2024, kata dia, pengguna medsos mendapat suguhan beragam hashtag, baik yang dibuat oleh tim kampanye resmi maupun bayangan dari masing-masing pasangan calon.

“Ketika itu kita klik misal di Tiktok, di Twitter (X) ataupun di Instagram itu semua isinya konten kampanye. Ada yang sifatnya positif dan ada yang sifatnya hoaks dan disinformasi,” ujar Arga.

Dengan menciptakan hashtag tertentu, menurut dia, masyarakat yang berselancar di medsos memungkinkan diarahkan untuk mengakses konten berupa video tidak utuh yang bersifat menyerang pasangan calon tertentu.

Fenomena semacam itu, menurut Arga, semestinya dapat dikontrol oleh KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai stakeholder pemilu melalui sebuah regulasi.

“Ini kemudian saya lihat sebagai celah yang bisa dimanfaatkan oleh lembaga penyelenggara pemilu untuk mengatur. Pengaturan terhadap hashtag itu yang sifatnya memang sangat teknis tapi itu harus dilakukan,” tutur dia.

Seiring dengan tingginya pengguna medsos di Indonesia, bahkan masuk lima besar dunia pengguna instagram maupun twitter, Arga memandang medsos makin menjadi ruang efektif untuk kampanye pada pemilu masa mendatang.

“Media sosial itu cair dan kita harus melahirkan suatu regulasi atau susunannya yang juga cair lebih up to date,” kata dia. (*)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top