Pelajar SMA yang Lindungi Pacar Dengan Bunuh Begal Didakwa Hukuman Seumur Hidup, Ada yang Janggal?

pranusa.id January 16, 2020

(Gambar: tribun)

 

PRANUSA.ID — ZA (17) yang masih berstatus sebagai pelajar SMA telah melewati persidangan melalui pengadilan anak tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang pada Selasa, 14 Januari 2020 lalu.

Lima pengacara yang tergabung dalam BRH dan Associates Law Office turut mendampinginya. Mereka terdiri dari Bhakti Riza Hidayat, Lukman Chakim, Novi Zulfikar, Moch Asni Fitrian, dan Afrizal Multi Wibowo.

Dakwaan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dijatuhkan pada ZA sehingga diancam hukuman penjara seumur hidup. Hukuman ini sendiri merupakan ancaman paling berat dalam sidang berlangsung.

Namun, Lukman Chakim selaku salah seorang pengacara ZA merasa ada yang janggal. Sebab, Pasal 340 KUHP tersebut mengandung unsur pembunuhan berencana. Sementara, apa yang dilakukan ZA merupakan murni bentuk pembelaan pada pacar yang saat itu hendak diperkosa oleh begal.

Kronologi yang terjadi pada Minggu (8/9/2019) di area tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang dimulai ketika ZA dan V (pacarnya) didatangi Misnan dan kedua temannya.

Misnan sendiri bermaksud membegal ZA dan mengatakan akan menggilir V. Tak tinggal diam, ZA membela diri dengan menusukkan pisau ke dada Misnan.

Kronologi tersebut diyakini Lukman sebagai bentuk pembelaan diri, sehingga tidak memenuhi unsur Pasal 340 KUHP.

Lukman memaparkan bahwa sebetulnya ada tiga dakwaan. “Primernya, Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat 3 KUHP,” jelas Lukman, Kamis (16/1/2020).

Letak kejanggalannya ada pada Pasal 340 KUHP tersebut. Hal ini membuat ia sangat menyayangkannya dan dengan tegas membantah dakwaan tersebut.

Namun, saksi ahli dari pakar hukum pidana akan terus dicari oleh pihaknya untuk bersama-sama membantah Pasal 340 KUHP tersebut.

Dakwaan tersebut masih belum dikonfirmasi oleh Pihak Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.

 

 

 

 

 

 

 

Penulis: Cornelia

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Tolak Gugatan Mahasiswa, MK Tegaskan BPK Berwenang Penuh Tetapkan Kerugian Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menyatakan bahwa…
Beri Ultimatum 48 Jam, Trump Ancam Iran Akan Hadapi ‘Neraka’ Jika Tak Buka Selat Hormuz
WASHINGTON, PRANUSA.ID – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, kembali…
Kayu Hanyutan Pascabencana Dimanfaatkan untuk Huntara dan Pemulihan Ekonomi di Aceh dan Sumatera
JAKARTA, PRANUSA.ID – Material kayu yang terbawa oleh arus banjir…
Kutuk Serangan Israel, Indonesia Desak PBB Investigasi Kematian 3 Prajurit UNIFIL di Lebanon
BEIRUT, PRANUSA.ID – Pemerintah Republik Indonesia tengah berupaya mempercepat proses…
“English 1 Unite for Sumatra” Himpun Rp 100 Juta untuk Pemulihan Anak Terdampak Banjir
JAKARTA, PRANUSA.ID – Jaringan sekolah bahasa Inggris, English 1, menyelenggarakan…
IMG-20260404-WA0015
IMG-20260402-WA0019