Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Lepas, Eko Kuntadhi: Drama Kadrun Selesai | Pranusa.ID

Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Lepas, Eko Kuntadhi: Drama Kadrun Selesai


Pegiat media sosial, Eko Kuntadhi. (net)

PRANUSA.ID — Dua polisi Polda Metro Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis lepas di kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.

Menanggapi hal itu, pegiat media sosial, Eko Kuntadhi menilai keputusan majelis hakim sudah tepat. Menurutnya, apabila kedua polisi divonis bersalah dan dipenjara, maka mental petugas di lapangan tak akan lagi kuat ketika menghadapi orang-orang yang dengan sengaja ingin melawan hukum.

“Ketika palu hakim diketukkan dan dua polisi ini bebas, akhirnya kita tahu bahwa hukum masih berpihak pada orang-orang yang menjalankan tugasnya dengan baik, bukan pada kelompok organisasi preman yang selalu menekan dan membawa-bawa senjata kemana-mana,” kata Eko dalam video di kanal YouTube CokroTV, dilihat Sabtu (19/3/2022).

“Coba kalau itu diputus bersalah, itu kan akan menjadi isu yang akan diramaikan oleh kelompok-kelompok mereka untuk terus menerus menekan negara,” lanjut dia.

Eko Kuntadhi mengatakan, dengan berakhirnya kasus KM 50 Tol Cikampek ini, “drama” penembakan di KM 50 Tol Cikampek akan berakhir.

“Kita sekarang tentu saja dapat menarik nafas lega, drama KM 50 sudah terkubur dan fakta hukum sudah dibeberkan dengan nyata,” ucap Eko Kuntadhi.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman pidana 6 tahun penjara. Jaksa menuntut kedua polisi itu dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang No.1 Tahun 1964 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam sidang vonis kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022), Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 Tol Cikampek, namun hal itu dilakukan dalam rangka pembelaan terpaksa.

Sebagai informasi, putusan bebas tidaklah sama dengan putusan lepas. Pasal 191 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menulis perbedaan antara keduanya.

(1) Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.

(2) Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

Penulis: Jessica C. Ivanny
Editor: Bagas R.

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top