Potongan Gaji TGUPP Lebih Kecil dari PNS, Gembong: Anies Diskriminatif dan Egois | Pranusa.ID

Potongan Gaji TGUPP Lebih Kecil dari PNS, Gembong: Anies Diskriminatif dan Egois


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

PRANUSA.ID– Melalui Pergub nomor 49 tahun 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil kebijakan untuk memotong 25% tunjangan kinerja daerah pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2020 guna direlokasikan ke pengamanan anggaran bansos, sementara 25% lainnya diberikan pada tahun 2021 karena dialihkan untuk darurat penanganan COVID-19. 

Hal tersebut pun dinilai sebagai kebijakan yang diskriminatif oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. 

Pasalnya, ia mengaku mendapat informasi bahwa penghasilan TGUPP hanya dipotong 25% saja. 

“Para PNS terkena pemotongan tunjangan 50%, ternyata penghasilan anggota TGUPP hanya dipotong 25%,” ucap Gembong dilansir dari Indozone, Kamis (21/1/2021).

Ia menjelaskan, anggaran gaji TGUPP di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 adalah Rp19,88 miliar. Kemudian di APBD perubahan 2020 menjadi Rp14,51 miliar.

“Menurut info yang kami terima, realisasi anggaran gaji TGUPP tahun 2020 adalah Rp14,48 miliar. Artinya, gaji TGUPP tidak dipotong 50% seperti yang diberlakukan kepada para PNS.” ungkapnya.

Selain itu, Gembong mengatakan bahwa pihaknya juga menerima info di dalam draft Pergub nomor 49 tahun 2020 kalau TGUPP termasuk yang akan kena pemotongan gaji 50%. Namun, pemotongan gaji TGUPP dihapus dari Pergub tersebut, dan tidak kena pemotongan 50%.

“Ini adalah cerminan dari kebijakan yang diskriminatif, oportunis, dan egois dari Gubernur Anies. Sementara para PNS dan keluarganya harus hidup dengan penghasilan 50%, tapi gaji anggota TGUPP hanya dipotong 25%. Ini jelas tidak adil,” pungkas Gembong.

 

(Kris/Pranusa)

Editor: Crn

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top