Protes PNS ke Menkeu dan Presiden karena Tidak Terima THR Penuh | Pranusa.ID

Protes PNS ke Menkeu dan Presiden karena Tidak Terima THR Penuh


Ilustrasi: Pegawai Negeri Sipil/PNS. (Sumber: Indonesia College)

PRANUSA.ID– Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar gaji pokoknya saja. Artinya, PNS tidak menerima THR tahun 2021 secara penuh atau tanpa tunjangan kinerja.

Pasca keputusan tersebut, muncul petisi yang pertama kali ditandatangani oleh seorang yang bernama Romansyah. Dalam petisi tersebut terdapat protes yang ditujukan kepada Menkeu Sri Mulyani yang telah mengumumkan bahwa THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2021 tanpa tunjangan kinerja. 

Dalam petisi yang telah ditandatangani lebih dari 12.500 orang tersebut, juga disebutkan keputusan Menkeu berbeda dengan janjinya pada Agustus 2020 yang mengatakan THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2021 akan dibayar full dengan Tunjangan Kinerja sebagaimana telah dilakukan pada 2019.

Menurut petisi tersebut, tak ada alasan jelas dari Kementerian Keuangan terkait kemana digesernya anggaran THR yang sudah ditetapkan pada di akhir tahun 2020 tersebut yang tiba-tiba berubah pada tahap pencairan.

Petisi tersebut juga ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meninjau kembali besaran THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2021 agar memasukkan unsur tunjangan kinerja (atau tunjangan dengan nama lain yang berlaku di setiap K/L sebagaimana yang sudah diterapkan pada 2019.

“Untuk mendukung program pemerintah dengan meningkatkan belanja konsumsi lebaran dan tahun ajaran baru 2021,” tulisnya.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top