Refly Harun: Jaksa Sangat Bernafsu Mengandangkan Rizieq, Kenapa? | Pranusa.ID

Refly Harun: Jaksa Sangat Bernafsu Mengandangkan Rizieq, Kenapa?


Rizieq Shihab dalam salah satu sidang di PN Jakarta Timur. (Foto: Istimewa)

PRANUSA.ID — Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat ingin memenjarakan mantan pemimpin tinggi FPI Habib Rizieq Shihab.

Dugaan itu disampaikannya menanggapi banding yang diajukan JPU atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

“Terlihat betul JPU sangat bernafsu mengandangkan Habib Rizieq. Karena kenapa?” kata Refly Harun dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube-nya.

“Sesungguhnya kita tahu bahwa banyak fakta yang tak terbukti. Banyak fakta yang tidak bisa membuktikan tuntutan dari JPU,” ujarnya seperti dikutip, Selasa (1/6/2021).

Salah satunya, Refly menyebutkan majelis hakim tidak menggunakan Pasal 160 untuk kasus penghasutan atau penggunaan pasal-pasal lainnya seperti UU Organisasi Masyarakat atau UU Nomor 16 Tahun 2017.

Refly mengatakan, satu-satunya pasal yang digunakan adalah Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang di dalam sidang juga tidak terpenuhi unsur pelanggaran prokesnya.

“Rupanya hakim tentu tidak mau melalui JPU atau penegak hukum yang barangkali instrumen-instrumen kekuasaan kehilangan muka. Kemudian tetap dihukum walaupun hukumannya ringan,” ungkap dia.

Ia yang kebetulan merupakan ahli dalam perkara Rizieq itu memandang seharusnya kasus kerumunan di Megamendung dan Petamburan sudah selesai.

“Saya sebenarnya berharap (selesai) ya dan ini ideal. Ya Habib Rizieq kalau pun dihukum ya dihukum dalam 8 bulan itu ideal,” ujarnya.

“Setelah itu silakan. Dia mungkin bisa dibebaskan, tapi ya kita tahu JPU tidak bertindak mandiri ya. Mungkin dia bertindak atas perintah. Kita tidak tahu mudah-mudahan ujungnya baik ya,” tutur dia.

Menurutnya, sungguh aneh jika JPU banding dengan perspektif Rizieq telah melakukan kejahatan dalam protokol kesehatan (prokes) di saat banyak pihak melakukan hal sama.

Refly lantas menyinggung pihak-pihak tersebut, seperti Presiden Joko Widodo, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakilnya Emil Dardak, hingga menantu dan putra Presiden Jokowi.

“(Mereka) yang disebutkan secara blak-blakan secara jelas oleh Habib Rizieq dalam pembelaannya (pledoi-pledoinya),” imbuhnya.

Penulis: Jessica C. Ivanny
Editor: Bagas R.

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top